by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Selasa, 1 September 2020 - 12:43 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Setelah Solo, giliran pelaku entertainment (dunia hiburan) di Sukoharjo tergabung dalam Forum Komunikasi Sukoharjo (FKS) akan menggelar aksi damai terkait hajatan.
Dalam aksinya, pelaku entertainment akan meminta Pemkab Sukoharjo tak membatasi jumlah tamu atau peserta kegiatan sosial budaya seperti hajatan.
Sebab, aturan tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku entertainment yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang di Kabupaten Sukoharjo.
Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Produksi Pertengahan 2021
Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Produksi Pertengahan 2021
Humas FKS, Haritama, mengatakan pelaku entertainment terdiri dari pelaku seni, pemilik tenda, fotografer, pemilik sound sistem, rias pengantin dan pelaku entertainment lainnya selama enam bulan lebih tiarap.
Pelaku entertainment tak menerima order apa pun mengingat adanya larangan menggelar hajatan di masyarakat oleh Pemkab Sukoharjo.
SE yang ditandatangani Bupati Wardoyo Wijaya tertanggal 19 Agustus 2020 berisi tentang pelonggaran aktivitas kegiatan sosial budaya di Sukoharjo. Namun sangat disayangkan pemkab melonggarkan aktivitas kegiatan sosial budaya dengan syarat tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang.
"Sebenarnya ada angin segar bagi kami. Tapi setelah kami baca lagi SE Bupati ternyata jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang," kata dia.
Bupati Sragen Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Setelah 1 Pekan
Pembatasan jumlah peserta kegiatan sosial budaya seperti hajatan dinilai tak masuk akal. Jumlah pembatasan itu juga tak mampu menghidupkan kembali usaha entertainment.
"Sekarang kalau hajatan, tamu dari keluarga sendiri saja berapa, belum yang katering, belum sound sistem, itu jumlahnya tidak cukup 50 orang. Harusnya tidak dibatasi," katanya.
Dia bersama pelaku entertainment di Kabupaten Sukoharjo berencana menggelar aksi damai meminta Pemkab Sukoharjo tak membatasi jumlah tamu atau peserta kegiatan sosial budaya.
Positif Covid-19 Wonosari Klaten Tambah 30 Pasien Sehari, Terbanyak di Desa Duwet
Yang terpenting, menurut dia, kegiatan sosial budaya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
Diberitakan sebelumnya aktivitas kegiatan sosial budaya di Kabupaten Sukoharjo mulai dilonggarkan. Kegiatan seperti hajatan atau keramaian boleh digelar masyarakat.
Dalam SE itu, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan atau acara khusus di bidang sosial budaya seperti resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, acara olahraga, dan sejenisnya dilaksanakan di rumah, gedung pertemuan, hotel atau tempat lainnya diberlakukan protokol kesehatan serta harus diatur dengan ketat.
100 Dokter Gugur Tertular Covid-19, Regenerasi Butuh Bertahun-Tahun
Kemudian kegiatan perayaan yang menyebabkan keramaian juga wajib memiliki izin yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang dan tunduk kepada pedoman pemberian izin sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi penerbit izin tersebut di Kabupaten Sukoharjo.
"Pada intinya, semua kegiatan sosial, budaya dan keramaian lain seperti dangdutan terbuka yang digelar maksimal dihadiri 50 orang. Tidak boleh lebih," kata Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, kepada Esposin, Minggu (30/8/2020).