by Suharsih - Espos.id Solopos - Selasa, 26 April 2022 - 23:37 WIB
Esposin, SOLO -- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menjawab pertanyaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka soal solusi jika Kota Bengawan memberlakukan larangan perdagangan daging anjing seperti permintaan organisasi tersebut.
"Melalui ini, Koalisi DMFI menanggapi pernyataan Bapak [Gibran] di media tentang tidak adanya solusi untuk perdagangan daging anjing di Solo," tulis DMFI dalam keterangan pers yang diterima Esposin, Selasa (26/4/2022).
Pertama, DMFI mengakui bahwa pelarangan tidak menjadi solusi langsung dan akan perlu waktu untuk mengubah kebiasaan buruk serta kegiatan yang bahaya dan ilegal seperti perdagangan daging anjing.
Tapi, lanjut keterangan tertulis tersebut, hal itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa pun. Menurut DMFI, Solo perlu memahami bahwa penting untuk mengikuti aturan hukum yang sudah ada dan peraturan pemerintah.
Tapi, lanjut keterangan tertulis tersebut, hal itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa pun. Menurut DMFI, Solo perlu memahami bahwa penting untuk mengikuti aturan hukum yang sudah ada dan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini yakni melindungi kesehatan serta keamanan masyarakat dan hewan. "Bahwa dengan adanya aktivitas perdagangan kecil saja di Solo akan memberi dampak negatif bagi seluruh Provinsi Jawa Tengah, bahkan seluruh Indonesia," terang DMFI.
Baca Juga: Stop Konsumsi Daging Anjing! DMFI Aksi Bisu di Balai Kota Solo
Hal ini seperti yang sudah dilakukan oleh 14 kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan pemahaman bahwa perdagangan ini adalah kegiatan ilegal. "Mengapa pemerintah Solo masih terus memaklumi dan mentolerir kegiatan yang ilegal?" tanya DMFI.
Langkah kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan dan bahaya mengonsumsi daging anjing dengan mengadakan event, melalui media sosial, dan lain-lain. DMFI siap membantu lewat koneksi ke para ahli, pemuka agama dan para public figure.
Baca Juga: Didesak Setop Perdagangan Daging Anjing, Gibran: DMFI Punya Solusi Apa?
Saat ini, lanjut DMFI, seluruh Provinsi Jawa Tengah harus menghadapi konsekuensi yang dapat terjadi, jika Solo tidak mengambil tindakan apa pun. Menurut DMFI, banyak kota dan kabupaten yang sangat menentang perdagangan ini dan telah mengambil tindakan yang diperlukan.
"Sebanyak 93% rakyat Indonesia mendukung larangan perdagangan daging anjing ini, termasuk hampir 90% penduduk Jawa Tengah! Mohon diingat, bahwa perdagangan daging anjing adalah kegiatan ILEGAL. Jadi seharusnya tidak perlu ada perdebatan mengenai hal ini, apalagi toleransi akan praktik ini!" tegas DMFI.
Baca Juga: Wadaw! Konsumsi Daging Anjing di Solo Tertinggi Se-Indonesia
Diberitakan sebelumnya, DMFI kembali melayangkan surat ke Gibran dan mengadakan aksi bisu untuk mendesak Pemkot Solo menerbitkan aturan yang melarang perdagangan daging anjing. Aksi dilakukan di Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Menanggapi desakan itu, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti surat itu namun ia mempertanyakan apakah ada solusi yang ditawarkan dari DMFI mengenai penyetopan usaha olahan daging anjing di Solo. “Setop-setop ora kei solusi sing mumet aku,” katanya.