Langganan

Gibran akan Mundur, Ketua DPRD Solo: Segera Kami Proses - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Senin, 15 Juli 2024 - 22:11 WIB

ESPOS.ID - Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Solo menyerahkan dokumen rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Solo Tahun 2022 saat Rapat Paripurna, Jumat (5/5/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Esposin, SOLO—Kabar akan mundurnya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Dia mengaku belum tahu ihwal kabar tersebut.

“Belum, belum. Nanti kita tunggu saja. Jadi nanti kalau ada surat dari Pemkot terkait dengan surat pengunduran diri Pak Wali Kota ya segera kita proses,” tutur dia saat diwawancara Esposin, Senin (15/7/2024).

Advertisement

Politikus PDIP tersebut menjelaskan Gibran akan dilantik sebagai Wapres 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Ketika dilantik, Budi mengatakan, Gibran tidak boleh dalam status rangkap jabatan.

“Mas Wali Kota itu dilantik sebagai Wapres 20 Oktober. sesuai aturan, saat dilantik beliau tidak boleh rangkap jabatan. Jadi kalau beliau berkenan mengundurkan diri ya memang harus,” terang dia.

Ditanya sikap DPRD Solo terhadap rencana pengunduran diri Gibran, Budi menyatakan tidak apa-apa. “Khusus Solo kan beliau akan dilantik sebagai Wapres 20 Oktober 2024,” imbuh dia.

Advertisement

Budi lantas menjelaskan kemungkinan alasan Gibran akan mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo. Salah satunya untuk persiapan dilantik sebagai Wapres 2024-2029.

“Dalam rangka untuk persiapan beliau nanti dilantik itu kan beliau harus mundur,” urai dia. Ditanya akhir masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo, saat pelantikan Wali Kota dan Wawali baru.

“Sesuai MK nanti sampai dilantiknya kepala daerah yang baru. Tapi khusus Solo beliau Wapres terpilih dan di aturan perundang-undangan saat dilantik tidak boleh rangkap jabatan,” papar dia.

Advertisement

Budi mengatakan roda pemerintahan dan pelayanan Pemkot Solo tidak akan ada masalah bila Gibran mundur. Sebab jabatan Wali Kota Solo akan diampu oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

“Jadi saat beliau mundur di paripurna, kami proses pengunduran diri ke Pemprov dan Kemendagri. Turunnya SK pemberhentian walikota dan sekaligus pengangkatan Wawali sebagai Plt,” urai dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif