Langganan

GEMBOK PARKIR : Denda Parkir Rp2 Juta Masuk Kas Daerah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Indah Septiyaning W Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 24 September 2013 - 06:45 WIB

ESPOS.ID - PENGEMBOKAN RODA MOBIL

PENGEMBOKAN RODA MOBIL

Esposin, SOLO -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran terus gencar menerapkan sanksi gembok bagi pelanggar parkir di area City Walk. Hingga kini, denda pelanggaran parkir mencapai Rp2 juta lebih.

Advertisement

Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Nagara kepada Esposin, Senin (23/9/2013), mengatakan denda sanksi gembok dari operasi beberapa hari lalu sudah disetorkan langsung ke kas daerah. Setoran masuk dalam pos rekening pendapatan lain-lain UPTD Perparkiran. Total denda yang berhasil diperoleh mencapai Rp2 juta lebih.

“Sudah disetorkan ke kas daerah. Hasil kendaraan yang melanggar ada sekitar 20 kendaraan,” ujarnya.

Henry mengatakan terus melakukan operasi rutin di kawasan larangan parkir, utamanya city walk. Dikatakannya, pemberlakukan sanksi gembok dan derek sudah dimulai di kawasan Coyudan dan city walk. Hal ini setelah pihaknya melakukan penataan di kawasan Coyudan. Selanjutnya, Henry menambahkan pemberlakuan akan meluas ke lokasi lainnya.

Advertisement

“Memang kawasan pertama Coyudan, karena kami juga sudah melakukan penataan dan sosialisasi di sana. Tapi nanti akan merambah ke titik lain setelah kami lakukan penataan,” katanya.

Henry mengatakan hasilnya masih menemukan pelanggaran parkir. Seperti parkir melebihi markah hingga petugas juru parkir (jukir) liar. Bahkan kendaraan yang parkir melebihi markah kena tilang oleh aparat kepolisian.

“Jadi sekarang kendaraan parkir melebihi markah langsung ditilang polisi. Kami juga sudah beri peringatan ke Jukir untuk mematuhi batas parkir,” katanya.

Advertisement

Henry menerangkan dalam pemberlakukan sanksi gembok dan derek bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang melanggar diwajibkan datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi. Mereka dikenakan biaya administrasi penggembokan atau penderekan serta surat tilang oleh kepolisian. Besaran denda atas pelanggaran tersebut senilai Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp250.000 untuk kendaraan yang diderek.

“Sekarang kawasan city walk sudah bersih. Meski demikian kami terus lakukan operasi sampai benar-benar steril,” katanya.

Menurut Henry, sanksi gembok dan denda mampu memberi efek jera bagi pelanggar. Diharapkan warga memahami aturan yang berlaku dan mematuhi segala peraturan perparkiran.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif