Langganan

Gelapkan Motor Teman, Warga Jaten Ditangkap Polisi Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:05 WIB

ESPOS.ID - Polisi memeriksa tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial R di Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/7/2024).(Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Grogol. Tersangka R, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ditangkap di sekitar wilayah Gemblegan, Kota Solo.

Informasi yang dihimpun Esposin, Sabtu (13/7/2024), kasus ini berawal saat Wibowo Supriyanto, warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo menggadaikan sepeda motor Honda Vario kepada pelaku pada 11 Maret.

Advertisement

Sepeda motor itu digadaikan senilai Rp2 juta. Wibowo bakal menebus sepeda motor saat menerima gaji pada April. Sebulan kemudian, tepatnya pada 9 April, Wibowo hendak menemui pelaku untuk menebus sepeda motor. Wibowo lantas bertemu tersangka R. Namun, kala itu, sepeda motor milik Wibowo tidak ada di rumah pelaku.

Dia berdalih sepeda motor milik Wibowo tengah dipinjam adiknya untuk mudik ke kampung halaman.

“Saat itu, pelaku menjanjikan segera mengembalikan sepeda motor Wibowo pada 14 April, setelah adiknya kembali dari kampung halaman. Namun, setelah ditunggu selama lebih dari sepekan, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Antara korban dan pelaku sudah mengenal lama, mereka berteman,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (12/7/2024).

Advertisement

Lantaran sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, Wibowo lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Grogol. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kota Bengawan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junctp Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun,” ujar dia.

 
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif