by Chelin Indra Sushmita Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Selasa, 10 Maret 2020 - 17:07 WIB
Sebagai informasi, pelaku teror ranjau paku dapat dijerat Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dijelaskan siapapun yang sengaja merintangi jalanan umum di darat maupun air terancam hukuman sembilan tahun dam maksimal 15 tahun penjara.
Trauma Naik Motor, Pegawai UNS Solo Malah Dapat Hadiah Motor dari Kampus
1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
2e. Penjara selama-lamanya 15 tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu.
Sah! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki masalah dengan peneror ranjau, apalagi di kota besar. Meski demikian, teror ranjau paku di Flyover Manahan Solo baru kali pertama terjadi pagi ini.
8 Penyakit Kronis Penyerap Dana Terbesar BPJS Kesehatan
Ranjau Paku di Flyover Manahan
Diberitakan Esposin sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo menemukan seratusan ranjau paku tersebar di ruas jalan Flyover Manahan Selasa pagi. Petugas Dishub Kota Solo menduga ranjau paku itu sengaja disebar oknum tak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu.
Keberadaan ranjau paku yang menjadi teror nan menghantui itu diketahui berdasarkan laporan pengendara sepeda motor kepada anggota Dishub Solo yang berpatroli. Si pelapor melihat orang misterius menyebar paku di ruas jalan sekitar pukul 09.15 WIB.
Oknum penyebar ranjau paku itu mengendarai sepeda motor dari selatan atau Jl. Dr. Moewardi ke barat atau Jl. Adisucipto. Mendengar laporan tersebut, petugas Dishub Solo dengan sigap mengecek lokasi.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Siapa Paling Untung?
Saat dikumpulkan, ranjau paku itu terkumpul mencapai satu cup minuman gelas berukuran besar. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, sementara belum ada laporan mengenai pengendara sepeda motor atau roda empat yang menjadi korban ranjau paku di Flyover Manahan Solo.
Sebagai langkah antisipasi, Ari Wibowo bakal mengintensifkan patroli petugas maupun pengawasan melalui kamera pengawas milik Dishub Solo.Terkait persoalan hukum, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polresta Solo.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, membenarkan telah berkoordinasi dengan Dishub Solo mengenai kejadian penyebaran ranjau paku itu. Ia menyebut untuk sementara upaya yang dilakukan masih pembersihan ruas jalan.