by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 12 Maret 2015 - 04:10 WIB
Esposin, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan tarif sewa toko di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) Sukoharjo dekat proliman Sukoharjo Kota, 50 persen lebih murah daripada rencana semula. Tarif tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disahkan belum lama ini.
Kabid Perdagangan Disperindag Sukoharjo, Bambang Sri Setyono, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/3/2015), menyampaikan tarif sewa toko di gedung promosi Sukoharjo yang rencananya digunakan untuk pameran dan promosi berbagai potensi daerah itu terjangkau masyarakat.
Sebelumnya tarif toko yang diatur dalam Perbup No. 49/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Toko GPPPD itu kurang terjangkau. Atas pertimbangan tertentu tarif sewa toko diubah menjadi lebih rendah. Perubahan tarif sewa termuat dalam Perbup No. 10/2015.
“Tarif sewa toko dalam Perbup yang baru turun 50 persen dari tarif sewa sebelumnya. Tarif baru ini kami pandang sudah terjangkau untuk masyarakat,” terang Bambang.
Dia menginformasikan besaran tarif sewa yang diubah untuk toko kelas II di lantai II menghadap utara/dalam, menghadap selatan/luar, toko kelas III di lantai II, dan toko kelas III di lantai III. Bambang melanjutkan kendati Perbup sudah berlaku, pihaknya selaku pengelola gedung belum dapat membuka pendaftaran bagi peminat. Hal ini dikarenakan Perbup tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“SK itu nantinya berisi tentang pembentukan tim seleksi dan teknis pemanfaatan gedung. Drafnya sudah kami ajukan kepada Bupati melalui Sekda. Karena Bupati sedang umrah berarti baru bisa diproses setelah beliau pulang dari umrah,” kata Bambang.
Walau pendaftaran belum dibuka secara resmi, kata dia, sudah banyak peminat yang menyatakan diri ingin menyewa toko. Dia mencatat setidaknya ada 101 peminat untuk kategori pedagang nonkuliner dan 48 peminat kategori pedagang kuliner. Jumlah tersebut melebihi kapasitas toko yang ada. Dia memerinci jumlah toko nonkuliner di GPPPD terdapat 36 unit sedangkan toko kuliner ada 28 unit.
“Mereka hanya tercatat sebagai pendaftar sementara. Kalau pendaftaran resmi sudah dibuka mereka harus mendaftar lagi. Kalau nanti peminat membludak ya harus diseleksi. Pokoknya yang bisa menyewa adalah yang memproduksi produk unggulan daerah, seperti batik, gamelan, jamu, gitar, dan sebagainya,” ujar dia.
Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Timbul Darmanto, menyambut baik pemanfaatan GPPPD. Menurut dia pendaftar sementara yang sangat banyak menunjukkan antusiasme pelaku usaha produk unggulan di Sukoharjo tinggi. Dia meyakini pemanfaatan GPPPD ke depan berkontribusi banyak untuk pendapatan asli daerah (PAD).