Langganan

Gayeng, Talkshow Bahas Kontroversi Awul-Awul Impor di Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 25 Desember 2021 - 22:58 WIB

ESPOS.ID - Podcast membahas fenomena thrifting di Kota Solo digelar di Kulonuwun Kopi, Keprabon, Banjarsari, Sabtu (25/12/2021) sore. (Espos/Kurniawan)

Esposin, SOLO -- Acara podcast membahas fenomena thrifting yang sedang marak di Kota Solo berlangsung gayeng.

Acara tersebut diselenggarakan di Kulonuwun Kopi Jl. Diponegoro, Keprabon, Banjarsari, Sabtu (25/12/2021). Thrifting adalah membeli produk bekas dengan kualitas masih bagus.

Advertisement

Acara gelaran Tinari Creative Corner itu menghadirkan pengusaha dan pengrajin batik Solo, NR Kurnia Sari, anggota Komisi I DPRD Solo dari Fraksi PDIP (FPDIP), Ginda Ferachtriawan, serta pegiat thrifting Solo dari Nglapak Day, Malkan Mayasin.

Baca Juga : Rumah Ikonik Home Alone Disewakan, Segini Tarifnya

Advertisement

Baca Juga : Rumah Ikonik Home Alone Disewakan, Segini Tarifnya

NR Kurnia Sari, sebelumnya mengkritik penyelenggaraan thrifting atau awul-awul impor di Terminal Tirtonadi. Dia menekankan tidak ada masalah dengan fenomena thrifting di Solo. Yang dia kritik pameran baju bekas impor di terminal.

“Sebenarnya saya mengkritik tempatnya, di terminal. Saya setuju pelaku thrif adalah UMKM. Tapi di sini yang saya kritik adalah ketika saya baca berita event Nglapak Day di terminal adalah event baju bekas impor,” ujar mantan anggota DPRD Solo itu.

Advertisement

Baca Juga : Lirik Lagu Christmas Tree - V BTS

“Itu untuk memfasilitasi teman-teman pedagang PKL baju bekas di pinggir Jl. Ahmad Yani dan sekitar terminal. Itu termasuk upaya kami dulu saat masih di Komisi III DPRD Solo. Kami ikut datang peresmian pasar. Problem-nya pakaian bekas impor,” urai dia.

Kurnia menjelaskan larangan impor baju bekas ke Indonesia merujuk Undang-undang Perdagangan. “Pasal 7 dan spesifikasinya di Pasal 47 ayat (1) bahwa baju atau barang yang diimpor harus dalam kondisi baru,” terang Kurnia Sari.

Advertisement

Berdasarkan ayat dua disebutkan dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Namun di ayat empat diatur penetapan barang impor dalam keadaan tidak baru diatur dengan peraturan menteri.

Baca Juga : Para Artis Ini Berulang Tahun Bertepatan dengan Perayaan Hari Natal

“Kemudian ada peraturan menteri tahun 2015 dilarang impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup, karena jadi sampah di Indonesia. Impor baju bekas ya,” papar dia.

Advertisement

Di sisi lain, Ginda Ferachtriawan berpendapat peraturan selalu kalah cepat dibandingkan perkembangan zaman apalagi di era sekarang. Ginda berpendapat suatu bangsa akan selalu tertinggal bila tidak ada penyesuaian terhadap perkembangan zaman.

“Mau istilah thrifting, awul awul baju bekas, buat saya itu teknis. Kalau ada UU yang dianggap tidak sesuai ya mestinya UU itu yang akan menyesuaikan. Faktanya, pasarnya ada, segmen ada, masyarakat juga mau datang,” urai dia.

Baca Juga : Taklukkan 8 Pemain Singapura, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020

Ginda juga menyampaikan Terminal Tirtonadi menjadi tempat pameran awul-awul lantaran melihat peluang tersebut. ”Ada peluang ayo digerakkan. Saya lebih sepakat kepada bagaimana semua bisa berjalan bersama.”

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif