Langganan

Gandeng Baznas, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Pembayaran Zakat dan Infak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:58 WIB

ESPOS.ID - Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi zakat dan infak kepada para personelnya di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Kamis (20/10/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Esposin SUKOHARJO -- Menggandeng badan amil zakat nasional (Baznas), Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi zakat dan infak kepada para personelnya di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan karena bagi umat muslim zakat adalah kewajiban.

Advertisement

“Saya sudah mengecek bahwa ada aturan internal Polri yang mengatur tentang zakat, namun baru di tingkat Mabes Polri. Disamping itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar dan nanti mohon Ketua Baznas yang akan menyosialisasikannya,” terang AKBP Wahyu dalam rilis yang diterima Esposin, Jumat (21/10/2022).

“Semoga sosialisasi ini bermanfaat, karena kita sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban kita,” imbuh Kapolres kepada jajarannya.

Baca juga: Ganjar: Banyak Masyarakat Kurang Mampu Tertolong jika Baznas Optimal

Advertisement

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres No. 03/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dia menerangkan zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nisab yaitu memiliki harta sebesar 85 kg emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2.5 %.

“Nisab di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar 54.357.000 pertahun atau 4.529.000 perbulan,” jelas Sardiyono.

Advertisement

Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan tiga pendekatan. Pertama, dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.

Kedua, menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nisabnya mencapai angka senilai 5 wasaq atau 653 kg gabah.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Blusukan Kampung Serahkan Bantuan ke Warga di 3 Kecamatan

Ketiga, mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota Polres Sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo,” terang Sardiyono.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif