by Ardiansyah Indra Kumala Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:00 WIB
Polisi memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada sopir taksi di Jl Kapten Mulyadi, kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014). Sopir taksi itu yang melanggar rambu lalu lintas yang melarangnya melintas.
Menurut sejumlah warga, setiap harinya banyak mobil melintas di jalan yang terlarang dilintasi kendaraan roda empat tersebut. Sedangkan sopir taksi yang menerima tilang itu beralasan tidak melihat adanya rambu larangan melintas bagi mobil.