by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 7 Desember 2023 - 19:14 WIB
Esposin, SOLO—Pengangkatan sita eksekusi sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di kawasan Sriwedari, Solo, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas 1 Khusus, Sumardi, disambut gembira Forum Komunitas Sriwedari (Foksri).
Pengangkatan sita tersebut menjadi angin segar bagi ratusan orang yang menggantungkan pekerjaan di kawasan Sriwedari. Sebab dengan sudah diangkatnya sita eksekusi membuat Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset tanah tersebut secara hukum.
Pembina Foksri Solo, BRM Kusumo Putro, Kamis (7/12/2023), mengaku gembira atas putusan pencabutan sita eksekusi tanah Sriwedari. “Saya menyambut baik adanya putusan pengangkatan sita eksekusi itu. Sebab otomatis [lahan] dikelola Pemkot,” tutur dia.
Kusumo menjelaskan pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari memberikan kepastian hukum, rasa aman dan nyaman bagi komunitas-komunitas yang ada. Mereka tidak lagi merasa waswas atau khawatir ketika melakukan aktivitas maupun usaha di lahan itu.
Kusumo berharap lahan Sriwedari segera direvitalisasi agar kembali hidup dan menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat. Dia merasa sedih beberapa waktu terakhir kawasan bekas Bonrojo tersebut ditinggalkan orang, sehingga seringkali sepi dan lesu.
Padahal banyak orang yang sampai saat ini masih menggantungkan hidup dengan berjualan maupun menjajakan jasa di lahan Sriwedari. Diberitakan Esposin, pengangkatan sita eksekusi tanah dan bangunan Sriwedari dilakukan pada Rabu (6/12/2023) siang.
Pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dilakukan Sumardi didampingi Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Hadir dalam kegiatan itu Wawali Solo, Teguh Prakosa; Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo, Budi Martono, dan pejabat lainnya.
Sumardi menjalankan perintah Ketua PN Solo Kelas IA Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012. Luas lahannya 99.889 meter persegi.