by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:48 WIB
Esposin, SRAGEN — Mencuatnya kasus korupsi dana pemanfaatan lahan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutam (BKPH) Tangen, Sragen, membuat Perum Perhutani semakin hati-hati.
Tak mau kecolongan lagi, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengecek sejumlah kerja sama yang dilakukan dengan masyarakat di wilayah BKPH Tangen.
Sebelumnya, Kejari Sragen menetapkan YCA, 40, mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Perhutani dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 jutaan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah BKPH Tangen dalam kurun waktu 2017-2020.
Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Susilo Winardi, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Sragen terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
Baca Juga: Mantan Junior Manager Perhutani Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
“Ke depan, kami menghindari adanya kejadian serupa, yang diduga ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Kami dengan Kejari bekerjasama untuk mencermati semua kerjasama Perum Perhutani di lapangan. Kami melakukan kerjasama itu untuk mengatahui lokasi mana yang krusial dari kacamata hukum ada kekurangan atau kesalahan,“ ujar Susilo saat gathering dengan wartawan di Resto Ayam Geprek Sako Cantel, Sragen, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan wilayah kerja KPH Surakarta meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, dan Klaten. Khusus di Sragen, KPH Surakarta membawahi satu BKPH Tangen yang didominasi tanaman jati.
Dalam pengelolaan agroforestry atau wanatani, dia menjelaskan, BKPH Tangen bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Di wilayah BKPH Tangen terdapat 16 LMDH dengan total luasan lahan mencapai 5.000-an hektare yang menyebar di empat kecamatan, yakni Tangen, Jenar, Gesi, dan Sukodono.
Baca Juga: Perhutani KPH Surakarta Hormati Proses Hukum di Kejari Sragen
“Komoditas petani itu di antaranya ada jagung, padi, dan tebu. Luas lahan yang dikelola LMDH ini bervariasi sesuai dengan administrasi wilayah desa. Kerja sama itu berlaku satu tahun dan setiap tahunnya diperpanjang,“ jelas Susilo.
Menyangkut potensi kerugian akibat kasus dugaa korupsi yang ditangani Kejari, ia mengaku belum bisa diketahui karena belum mendapatkan gambaran secara resmi. Dia mengatakan ada perbedaan pendataan yang harus disinkronkan apakah hal-hal masuk kerugian negara atau tidak. Kerjasama itu merata di wilayah BKPH Tangen.
Baca Juga: Kajari Karanganyar Promosi Ke Kejati Gorontalo, Tinggalkan Warisan Ini
Dalam kerja sama itu, terang dia, ada kewajiban untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Dia mecontohnya tanaman tebu itu awalnya tidak boleh. Namun karena ada perintah ketahanan pangan tebu, maka dibolehkan.