Langganan

EKS BUPATI SRAGEN DIMINTA DICEKAL: Kejari Surati Pengacara Untung Wiyono - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sumi Handayani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 22 November 2012 - 22:45 WIB

ESPOS.ID - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)
Advertisement

SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyurati pengacara terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen, Dani Sriyanto, untuk melakukaan koordinasi perihal keberadaan dan alamat kliennya, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Advertisement

Kejari melayangkan surat dengan kategori biasa bernomor B-3269/O.3.26/Fu.1/11/2012, Kamis (22/11/2012). Surat ditujukan kepada Dani Sriyanto selaku penasihat hukum mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Kejari mengirimkan surat menggunakan faximile. Isi surat meminta Dani selaku pengacara terpidana untuk berkoordinasi dengan Kejari perihal keberadaan dan alamat Untung.

Advertisement

Kepala Desa Jurangjero, Sumino, mengembalikan surat pemanggilan ke kantor Kejari. Lantas surat pemanggilan kedua dilayangkan ke Jl Batu Alam Jaya, Nomor 62U, Condet, Jakarta Timur. Lagi-lagi surat dikembalikan oleh pihak jasa pengiriman. Alasan yang disertakan pihak jasa pengiriman pada surat adalah Untung tidak tinggal di rumah itu dan alamat yang dituju salah.

Advertisement
“Surat untuk pengacara terpidana sudah kami layangkan. Ini bagian dari usaha mendapatkan alamat pasti kliennya. Kami hanya meminta pihak pengacara terpidana segera mengirimkan alamat kliennya. Itu karena Kejari harus mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk proses eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, saat ditemui Esposin di ruang kerja, Kamis (22/11).

Satu lembar surat dibuat dengan beberapa tembusan yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arsip. Sementara itu, pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, saat dihubungi Esposin, sekitar pukul 15.30 WIB belum berkenan menjawab. Dia mengatakan sedang melakukan persidangan sehingga belum bisa menjawab.
Advertisement
 
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif