by Ahmad Kurnia Sidik - Espos.id Solopos - Senin, 29 Juli 2024 - 15:08 WIB
Esposin, Sragen-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sragen membekuk dua pemuda pengedar pil koplo pada Jumat (26/7/2024) lalu. Kedua pemuda itu adalah OK, 26, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dan inisial NK, 26, asal Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kasatresnarkoba AKP Moh. Luqman Effendi melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex," jelas Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Supriyanto.
Dua pengedar pil koplo itu dibekuk anggota Polres Sragen di lokasi berbeda. Kali pertama ditangkap adalah OK. Dia dibekuk di sebuah bengkel sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Taraman dengan mengamankan 25 butir.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, Polres Sragen menggelar pengembangan penyelidikan dan berhasil membekuk NK di area lapangan di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan NK lebih banyak ketimbang OK, yakni pil koplo sebanyak 200 butir.
Saat ini kedua pengedar pil koplo yang ditangkap di Sragen itu telah ditahan polisi untuk menjalani proses lebih lanjut.