by Ika Yuniati Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 3 Maret 2014 - 20:24 WIB
Menurut pengakuan ibu korban, ATD yang masih berusia 17 tahun ini dicabuli hingga 10 kali.
Prawoto yang juga mantan Kades Brangkal. Gemolong itu diduga melakukab tindak bejat itu pertengahan tahun lalu di rumah korban di Kecamatan Jenar.
Kejadian itu dilakukan bermula dari keinginan orangtua korban yang ingin ATD bisa lulus ujian nasional (UN) dengan nilai bagus.
Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Sri Wahyuni, Senin (3/3/2014), mengatakan dukun cabul itu dijerat pasal pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.