Langganan

Duh! Rumah Singgah di Karanganyar Ternyata Belum Memadai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 2 April 2023 - 10:31 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, KARANGANYAR -- Keberadaan rumah singgah untuk menampung hasil operasi yustisi pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di Kabupaten Karanganyar kurang memadai.

Pemkab Karanganyar hanya memiliki satu ruang rumah singgah. Kondisi ini ironis di tengah segera ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan PGOT.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Sugeng Raharto, mengatakan pembangunan rumah singgah mendesak dibangun di Kabupaten Karanganyar.

Pembangunan ini untuk menunjang sarana prasarana seiring segera ditetapkannya Perda PGOT. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PGOT tersebut tinggal menunggu pengesahan dan siap diberlakukan di Karanganyar.

Advertisement

Pembangunan ini untuk menunjang sarana prasarana seiring segera ditetapkannya Perda PGOT. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PGOT tersebut tinggal menunggu pengesahan dan siap diberlakukan di Karanganyar.

Dikatakannya, rumah singgah yang dimiliki saat ini dinilai kurang memadai. Pemkab hanya memiliki satu kamar singgah bagi PGOT.

Dengan kapasitas menampung hingga enam orang PGOT. Pihaknya kerap menitipkan PGOT yang terjaring operasi yustisi oleh tim Penegak Perda Pemkab Karanganyar.

Advertisement

Dia berharap pembangunan rumah singgah bisa segera direalisasikan. Apalagi Raperda tentang PGOT segera disahkan. Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dimintai persetujuan.

Menurutnya dukungan sarana dan prasarana, salah satunya penyediaan rumah singgah perlu dipikirkan bersama. Secara otomatis, kiriman PGOT dari Satpol PP ke Dinsos lebih banyak karena adanya Perda Penanggulangan PGOT.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan pembangunan rumah singgah akan dimasukkan dalam skala prioritas program kerja Pemkab di 2024 mendatang.

Advertisement

"Kami kan jek duwe kasur akeh, 500 kasur jek anyar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Belum pernah dipakai. Kasure iso dipakai nanti buat rumah singgah," katanya.

Raperda PGOT tengah menunggu persetujuan Gubernur lalu disahkan. Perda ini mengatur larangan melakukan aktivitas di persimpangan jalan atau lampu merah. Bagi yang melakukan aktivitas seperti mengemis, mengamen akan dijatuhi sanksi. Bagi warga yang nekat memberikan juga akan diberikan sanksi.

"Jangan ngasih uang ke siapapun di bangjo. Marai tuman," ujarnya.

Advertisement

Bupati mengatakan mayoritas PGOT yang terjaring razia merupakan warga luar Karanganyar. Bupati memerintahkan Satpol PP untuk intensif menertibkan para PGOT. Jangan sampai keberadaan mereka semakin bertambah di Karanganyar.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif