Langganan

Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Daksinoloyo, Ini Sikap Kapolresta Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 31 Juli 2021 - 22:40 WIB

ESPOS.ID - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Esposin, SOLO — Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan tidak ada kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Solo. Dugaan pungli terkait pemakaman pasien Covid-19 yang terjadi di TPU Daksinoloyo, Sukoharjo, telah dikoordinasikan dengan Polres Sukoharjo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021) mengatakan kasus dugaan pungli terjadi di wilayah Sukoharjo. Sehingga, jika ada proses hukum, bakal diselesaikan oleh Polres Sukoharjo.

Advertisement

Dia menyebut di Solo tidak ada pungutan liar karena seluruh proses pemulasaaraan jenazah Covid-19 gratis. “Sebagai antisipasi, jika ada laporkan ke kami. Kalau yang ada meminta uang, segera laporkan,” papar Kapolresta.

Baca Juga: Dituding Ada Pungli di Pemakaman Pasien Covid-19, Begini Jawaban Wali Kota Gibran

Sebelumnya, dikabarkan salah satu keluarga di RT 002/RW 003 Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, diduga menjadi korban pungutan liar atau pungli saat pemakaman jenazah positif Covid-19, Kamis (29/7/2021) malam.

Advertisement

Mereka dimintai uang senilai Rp6 juta oleh oknum penggali kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. TPU Daksinoloyo berada di Sukoharjo, namun dikelola Pemkot Solo.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo, Taufan Basuki Supardi membantah adanya pungli di TPU Daksinoloyo. Ia memastikan pemakaman Covid-19 sepenuhnya dibiayai oleh Pemkot Solo.

“Sudah saya konfirmasi, dari dinas tidak ada yang melakukan seperti itu. Jadi, bukan pungutan liar [pungli],” ucapnya.

Advertisement

Baca Juga: Hapus Pungli Pemakaman, Komisi III DPRD Minta Juru Kunci Sering Ngantor di TPU

Kendati begitu, Taufan tak membantah kemungkinan adanya pungutan dari warga atau penyedia jasa gali makam. “Saya sudah konfirmasi, keluarga atau ahli waris tidak menghubungi juru kunci TPU tapi langsung ke jasa gali kuburnya. Di situ, memang banyak masyarakat yang bekerja di situ menawarkan jasa. Kalau tukang gali dari kami, kami punya sendiri. Bisa jadi jasa kijing, biaya dari situ. Kalau dari dinas, enggak ada. Pemakaman retribusinya jelas, pemakaman dewasa Rp150.000, kalau anak separuhnya,” jelas Taufan.

Advertisement
Danang Nur Ihsan - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif