Langganan

Dua Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Karanganyar Sehat dan Bebas Narkoba  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 5 September 2024 - 16:08 WIB

ESPOS.ID - Tim pasangan bakal cabup dan cawabup Karanganyar berfoto bersama dengan KPU dan Bawaslu saat penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi di Aula KPU pada Kamis (5/9/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-Dua pasangan bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Karanganyar dinyatakan memenuhi syarat dan sehat untuk melakukan pekerjaan lima tahun ke depan.  Selain itu seluruh bakal calon dinyatakan bebas Narkoba.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi serta medical check up (MCU) terhadap seluruh bacalon Pilkada Karanganyar.

Advertisement

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Santoso menyampaikan melakukan penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan ke KPU. Ada dua pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati yang resmi mendaftar ke KPU. Masing-masing pasangan Rober Christanto dan Adhe Eliana, serta pasangan Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.

Dari hasil penelitian berkas persyaratan yang dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September, secara umum dinyatakan lengkap. Hanya diperlukan sejumlah perbaikan dokumen yang harus disesuaikan.

Advertisement

Dari hasil penelitian berkas persyaratan yang dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September, secara umum dinyatakan lengkap. Hanya diperlukan sejumlah perbaikan dokumen yang harus disesuaikan.

KPU memberikan waktu bagi bakal cakada untuk melakukan perbaikan berkas atau dokumen mulai 6-8 September. "Kami telah melakukan penelitian berkas dari seluruh bakal calon. Secara kelengkapan sudah lengkap, tapi masih ada belum sesuai dan perlu diperbaiki," kata dia selepas Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan di Aula Kantor KPU Karanganyar pada Kamis (5/9/2024). Penyampaian tersebut dihadiri masing-masing pasangan bakal calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Santoso menyebut dokumen yang mungkin perlu diperbaiki salah satunya pas foto calon harus menyesuaikan ketentuan berlatarbelakang putih. Namun secara umum berkas dinyatakan lengkap baik pasangan bakal Rober-Adhe maupun Ilyas-Tri. Bahkan KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi langsung terkait keabsahan ijazah masing-masing calon. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan ijazah palsu dari seluruh bakal calon.

Advertisement

"Pemeriksaan kesehatan dipadatkan dua hari saja, dari dijadwalkan tuga hari. Dan hasilnya semua dinyatakan mampu memimpin Karanganyar lima tahun ke depan dan bebas narkoba," kata dia.

Santoso mengatakan tes kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada untuk memastikan bahwa para calon peserta dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah. Dengan hasil MCU yang telah diterima, para calon kini dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pencalonan Pilkada. MCU ini meliputi dari tes kesehatan fisik, psikis, hingga kejiwaan, lalu tes seperti darah, urin, narkoba dan tes hitungan.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Karanganyar Dini Tri Winaryani mengigatkan kembali istri pasangan Rober dan Adhe yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana aturan yang berlaku, keduanya harus mengajukan cuti di luar tanggunggan negara karena akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Advertisement

Cuti bagi ASN yang akan mendampingi pasangannya maju Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada. Dengan ketentuan diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan kepada masyarakat, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

Kemudian diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan. Selain itu tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah pada masa kampanye, serta tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah.

Advertisement

Selain itu ASN tersebut tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah. Serta, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung pasangannya yang menjadi calon kepala daerah.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif