Esposin, KARANGANYAR-DPRD Kabupaten Karanganyar menilai kasus korupsi yang menimpa PUD BPR Bank Karanganyar menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
DPRD menilai Bank Karanganyar layak dimerger sebagai langkah tepat untuk memastikan kesehatan keuangan bank milik Pemkab Karanganyar. Kasus dugaan korupsi ini menjerat Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo sebagai tersangka utama.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua DPRD Sementara Karanganyar, Bagus Selo, saat berbincang dengan Esposin, Kamis (12/9/2024), mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Pihaknya meminta Pemkab Karanganyar segera mengevaluasi secara menyeluruh kinerja bank tersebut.
"Merger menjadi solusi yang tepat. Apalagi jika merujuk aturan mengharuskan pemerintah daerah hanya memiliki satu Bank Perkreditan Rakyat [BPR]. Sedangkan Pemkab punya dua? satu Bank Karanganyar dan Bank Daerah Karanganyar," katanya.
Menurut Bagus Selo, penggabungan dua bank daerah menjadi satu dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja perbankan. Sehingga bank milik Pemkab Karanganyar ini juga jauh lebih sehat karena tidak ada persaingan target pendapatan.
Menurut pandangannya, Pemkab Karanganyar dengan memiliki banyak bank BPR dengan pangsa pasar yang hampir sama, justru menyebabkan persaingan di antara sesama bank pemerintah.
"Lebih baik jika digabungkan. Ini akan mempermudah pengawasan oleh DPRD karena hanya ada satu bank yang perlu dipantau," katanya.
Bagus Selo juga tak memungkiri Bank Karanganyar pernah terpuruk dan hampir mengalami kegagalan karena defisit hingga tak mampu membayar gaji karyawan. Saat itu, Bank Karanganyar mengalami kesulitan finansial yang parah akibat kredit macet yang tinggi.
Atas kondisi ini, DPRD menyetujui penyelamatan Bank Karanganyar dengan memberikan tambahan penyertaan modal melalui APBD Karanganyar. Setelah mengalami masa-masa sulit, bank perlahan-lahan mulai pulih dan mampu membayar gaji P3K Karanganyar.
"Tapi sayangnya di saat bank mulai tumbuh sehat, muncul kasus baru yang menjerat salah satu direkturnya," katanya.
Menyikapi potensi solusi untuk masalah ini, Bagus Selo mengusulkan bahwa merger bank milik Pemkab Karanganyar menjadi langkah yang tepat.
Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap S, pegawai BPR Syariah Dana Mulya Solo. S diduga terlibat dalam kasus korupsi di Bank Karanganyar, hingga kini dalam pengejaran tim penyidik Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangnyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan tersangka Deni Susilo saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan kasus korupsi Bank Karanganyar. Sedangkan S, ujar Kajari, masih belum diketahui keberadaannya.
“S masih dalam pencarian,” kata Kajari.
Kajari menegaskan, pengejaran terhadap S masih terus dilakukan. Pihaknya juga memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap S,” katanya.
Kajari menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Termasuk kredit fiktif yang diduga melibatkan tersangka Deni Susilo. Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan.