by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:14 WIB
Kelima tersangka pencurian sepeda motor itu beraksi di sejumlah lokasi di Wonogiri selama pandemi Covid-19 atau kurun waktu lebih kurang tiga bulan terakhir. Semua tersangka ditembak di bagian kaki, karena melawan saat ditangkap.
Mereka dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/5/2020). Para tersangka yang seluruhnya merupakan residivis itu tergabung dalam dua komplotan berbeda.
Modal Kunci Lemari, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM di Blora, Kuras Duit Rp113 Juta
Komplotan maling motor di Wonogiri itu beranggotakan tiga orang, meliputi Yoga Ariyanto, 38, warga Karanganom, Klaten; Nanang, 35, warga Imogiri, Bantul, DIY; dan Suyoko, 30, warga Karangpandan, Karanganyar.
Komplotan lainnya beranggotakan dua orang, yakni Seno Bayu Aji, 28, warga Jatisrono, Wonogiri dan Bayu Wira Prahadiastira, 29, warga Jebres, Solo. Komplotan Yoga sudah beraksi di tujuh lokasi di Wonogiri, sedangkan komplotan Seno terlacak baru satu kali.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, kepada wartawan, Sabtu, menginformasikan semua tersangka maling motor itu adalah residivis.
Data Terbaru Covid-19 Indonesia 30 Mei: 25.773 Positif, Sembuh Tambah 523 Jadi 7.015
Ada yang pernah dipenjara gara-gara kasus yang sama, ada pula yang gara-gara kasus pencabulan, dan penggelapan. Kendati demikian mereka bukan narapidana (napi) yang sedang menjalani program asimilasi rumah tahanan negara (rutan).
“Mereka pernah dipenjara di Solo dan Wonogiri, tetapi mereka bebas sudah sejak beberapa tahun lalu,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melakukan asimilasi bagi para napi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Program itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.
2 Pria di Salatiga Positif Covid-19, Diduga Gegara Ronda