by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 14 Juni 2010 - 15:28 WIB
Terdakwa pingsan setelah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan. Diduga, terdakwa mengalami stres.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, M Anshar SH mengatakan terdakwa tiba-tiba mengeluh sakit perut lalu pingsan, setelah persidangan tersebut.
“Pingsan setelah dibawa masuk ke dalam tahanan PN Boyolali,” ujarnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, terdakwa warga Kecamatan Musuk, Boyolali ini dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani perawatan di RSU Pandan Arang Boyolali.
Menurut Kasi Pidum, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Kawisada SH itu, terdakwa divonis lima tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara. ”Atas putusan ini kami (Jaksa) menyatakan pikir-pikir,” ujar dia.
Seperti diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap AND, 13, siswi kelas dua SMP di Kota Susu, 9 Januari silam. fid