by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Selasa, 2 November 2021 - 20:05 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Konferwil (Konferensi Wilayah) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau IPPAT Jateng batal digelar di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo. Salah satu notaris di Sukoharjo, Eko Budi Prasetyo, dituding sebagai penyebab pembatalan Konferwil tersebut.
Menanggapi hal itu, Eko pun buka suara melalui konferensi pers, Selasa (2/11/2021). Ia mengaku dirugikan akibat gencarnya tudingan dan tuduhan tersebut di media sosial.
Dalam konferensi persnya, Eko mengaku merasa dipojokkan oleh beberapa pihak yang menuding dia sebagai penyebab pembatalan Konferwil tersebut. Ia merasa tidak melakukan apa yang ditudingkan dan gencar diberitakan di media sosial tersebut.
“Ada salah satu pihak IPPAT yang menuding saya melakukan intervensi terkait pembatalan izin Konferwil IPPAT Jateng. Padahal saya tidak melakukannya dan semuanya memang murni keputusan Bupati Sukoharjo,” jelasnya kepada wartawan di Sukoharjo, Selasa (2/11/2021).
“Ada salah satu pihak IPPAT yang menuding saya melakukan intervensi terkait pembatalan izin Konferwil IPPAT Jateng. Padahal saya tidak melakukannya dan semuanya memang murni keputusan Bupati Sukoharjo,” jelasnya kepada wartawan di Sukoharjo, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Tak Sampai Sebulan Pencurian Rubicon Sukoharjo Terungkap, Ini Jejaknya
Eko mengatakan pembatalan Konferwil IPPAT Jateng itu karena Bupati Sukoharjo tidak mencabut izin setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan pengajuan izin yang disodorkan. Dalam hal ini, jumlah peserta melampaui batas toleransi. "Jadi bukan karena masukan dari saya," tegasnya.
Baca Juga: Harga Naik, Pedagang Pasar Sukoharjo Curhat Susahnya Jual Minyak Goreng
Sebelumnya, IPPAT Jateng memprotes Pemkab Sukoharjo yang mencabut izin penyelenggaraan Konferwil IPPAT Jateng menjelang hari penyelenggaraan. Mereka protes lantaran pencabutan izin tanpa melalui audiensi dengan panitia acara.
Ketua PLH IPPAT Jateng, Aris Widhihidayat, mengatakan panitia Konferwil kecewa dengan kebijakan tersebut lantaran pencabutan izin dilakukan tanpa mendengarkan penjelasan dari panitia Konferwil. Padahal, menurutnya, izin dengan nomor 400/334 pada Kamis (21/10/2021) sudah dikantongi panitia.
Baca Juga: Polisi: Pencurian Rubicon Sukoharjo Dikendalikan Penghuni Rutan di DKI
Sekda Sukoharjo, Widodo, membenarkan pencabutan izin Konferwil IPPAT Jateng di Solo Baru lantaran jumlah peserta yang akan menghadiri Konferwil IPPAT Jateng berbeda dengan jumlah peserta yang dicantumkan pada permohonan izin.
Saat mengajukan izin, panitia menyebut Konferwil akan diikuti 800 peserta dan Pemkab mengizinkan dengan kapasitas maksimal 500 orang dan sistem banyu mili maksimal 100 orang per sesi.
“Bupati juga kaget juga saat tahu pesertanya mencapai 1.357 orang dan ikut semua. Kami tidak mau kalau akhirnya izin tersebut malah berpotensi menimbulkan klaster baru. Soalnya hitungan status PPKM kan berdasarkan aglomerasi, kami tidak mau nanti menjadi kambing hitam gara-gara muncul klaster baru,” ucapnya.