by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Rabu, 14 April 2021 - 21:44 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Yulianto bin Wiro Sentono yang dijuluki sang jagal Kartasura, Sukoharjo, karena menghabisi nyawa tujuh orang satu dekade lalu telah menempuh semua upaya hukum agar terhindar dari hukuman mati.
Namun, semua upayanya itu kandas. Terakhir, peninjauan kembali atau PK atas kasus pembunuhan berantai yang diajukan Yulianto ditolak Mahkamah Agung (MA). PK itu diajukan Yulianto pada Juli 2020 lalu sebagai upaya hukum terakhir.
Informasi ditolaknya PK tersebut diketahui dari salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021). "Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wiro Sentono tersebut," kata ketua majelis Sri Murwahyuni dalam salinan putusan seperti dikutip detikcom.
Baca Juga: PK Ditolak MA, Inikah Akhir Kisah Yulianto Sang Jagal Kartasura Sukoharjo?
Dengan putusan ini artinya MA menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap Yulianto sang jagal Kartasura. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kini tinggal menunggu salinan putusan PK tersebut dari MA untuk pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agus Tatang Volleyantono mengatakan terkait eksekusi mati Yulianto, Kejari masih perlu melihat dulu tahapan upaya hukum dari terpidana apakah telah selesai seluruhnya atau belum.
Baca Juga: 10 Tahun Terkatung-katung, Jagal Kartasura Segera Dieksekusi Hukuman Mati
Yulianto sang jagal Kartasura mengajukan PK ke MA setelah upaya kasasi dan permohonan grasi ke Presiden ditolak. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan permohonan PK kasus pembunuhan berantai oleh Yulianto tersebut diputus MA pada 9 November 2020 lalu.
Salinan putusan PK tersebut diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021. "Putusan MA atas permohonan PK terpidana Yulianto sudah kami beritahukan kepada terpidana dan JPU. Dalam putusannya, MA menolak PK dari terpidana. Yang artinya MA menguatkan PN atas vonis hukuman mati terhadap terpidana," kata Saiman kepada Esposin, Rabu (14/4/2021).