Langganan

Disnaker Sragen Datangi Sejumlah Perusahaan Minta THR Tak Dicicil - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 13 April 2022 - 20:23 WIB

ESPOS.ID - Kepala Dinasker Sragen, Muh. Yulianto (kanan), bersama tim mendatangi pabrik PT Kenari di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Rabu (13/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN — Tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen melakukan mintoring dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Sragen, Rabu (13/4/2022). Mereka menekankan pembayaran THR dilaksanakan maksimal H-7 menjelang Lebaran  tunai 100% tanpa dicicil.

Semula tim monitoring dan sosialisasi yang dipimpin Kepala Disnaker Sragen, Muh. Yulianto, mendatangi RS PKU Muhammadiyah di Masaran, Sragen. RS swasta tersebut sudah mendapat Surat Kepala Disnaker No. 560/658/16/2022 tertanggal 11 April 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedatangan mereka disambut Kasubag HRD RS PKU Muhammadiyah Sragen Heni Sundari didampingi Kepala Keuangan RS setempat.

Advertisement

“THR akan diberikan kepada 215 karyawan pada 18 April 2022 mendatang. THR itu diberikan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap,” ujar Heni saat berbincang dengan Tim Dinasker Sragen.

Baca Juga: Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR, Ini Cara Lapornya

Setelah dari RS PKU Muhammadiyah Sragen, Tim Disnaker Sragen juga mendatangi PT Kemilau Warna Ceria (Kenari) Purwosuman, Sudoharjo, Sragen. Mereka diterima Bagian Personalia dan Umum PT Kenari Sragen, Suwardi.

Advertisement

Suwardi menerangkan perusahaannya belum pernah mencicil THR. Dia mengklaim PT Kenari selalu memberikan THR tunai 100% dan tahun ini akan dibayarkan pada 22 April 2022. Selain pemberian THR itu, Suwardi mengatakan perusahaan juga memberikan penghargaan bagi karyawan yang berprestasi.

“Jadi reward untuk karyawan berprestasi itu semacam bonus. Bonus itu diberikan kepada karyawan berprestasi lewat pimpinan masing-masing,” ujarnya.

Suwardi menyebut PT Kenari Sragen memiliki 530 karyawan yang berhak mendapat THR dengan nilai satu kali gaji senilai upah minimum kabupaten (UMK) dan tunjangan tetap. Dia mengatakan nilainya sama dengan take home pay satu bulan.

Advertisement

Baca Juga: Buruh dengan Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR, Segini Nilainya

Dia menjelaskan 530 karyawan terdiri atas 412 karyawan di PT Kenari Sragen dan 120 karyawan di gudang. “Dari ratusan karyawan itu, ada 156 karyawan yang tetap dan sisanya tidak tetap. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dilakukan dengan rumus UMK dibagi 12 dikali upah sebulan,” ujarnya.

Kepala Disnaker Sragen Muh. Yulianto menerangkan kegiatan ini untuk memastikan semua perusahaan memberikan THR sesuai dengan SE Menaker. Dia menerangkan monitoring dan sosialisasi tidak hanya satu hari, tetapi terus dilakukan ke hampir semua perusahaan di Sragen.

“Tadi sempat berbincang dengan Ketua Apindo Sragen bahwa semua perusahaan bersepakat membayar THR 100%. Semula ada satu perusahaan yang ragu tetapi akhirnya mau membayar THR penuh 100%,” jelasnya.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif