by Abu Nadzib Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 27 Juli 2023 - 01:37 WIB
Esposin, SOLO -- Kabar mengejutkan datang dari Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu ikon Kota Solo.
Area benteng cagar budaya peninggalan Belanda yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Solo itu disegel aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyegelan terkait dengan kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan konglomerat Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro).
Informasi ini terbilang mengejutkan karena selama ini publik tahunya Benteng Vastenburg dikuasai oleh pengusaha nasional, mendiang Robby Sumampauw.
Hal itu diperkuat dengan keterangan di laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yakni www.kebudayaan.kemdikbud.go.id.
"Situs cagar budaya Benteng Vastenburg kini dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik Robby Sumampauw. Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah," tulis situs tersebut, seperti dikutip Esposin, Kamis (27/7/2023).
Benteng Vastenburg berada di sebelah utara alun-alun utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Benteng ini merupakan peninggalan Belanda yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, pada tahun 1745.
Bangunan pertahanan ini dibangun dengan konstruksi dinding bata yang dilengkapi dengan lubang tembak.
Status benteng pernah dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digelar di Hotel Sunan Solo pada 19 Maret 2022.
Pengamat Sosial Solo, H.M. Sungkar, menjelaskan kepengurusan benteng sudah diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Solo.
Namun Pemkot Solo belum mengakui kepemilikan aset tersebut.
“Saya menjadi heran ini HGB [Surat Hak Guna Bangunan] sudah tidak diperpanjang sejak 2012. Kepemilikan tanah biasanya dari HGB atau hak milik. Kalau HGB tak diperpanjang artinya jatuh ke pemerintah harusnya wajar itu dikelola pemerintah,” kata dia seusai acara.
Dia mengatakan masyarakat bertanya-tanya Benteng Vastenburg milik mendiang Robby Sumampouw atau pemerintah.
Kalau sudah diserahkan seharusnya digunakan untuk taman kota.
“Benteng enggak pernah dijadikan objek wisata. Masyarakat seharusnya bisa tahu di benteng ada apa. Bahwa patriot bangsa pernah disiksa Belanda di dalam situ. Kenangan itu harus ditumbuhkan supaya tumbuh patriotisme,” jelasnya.
Dia mengatakan seluruh benteng di Indonesia dimiliki pemerintah. Satu-satunya yang pernah dimiliki swasta adalah Benteng Vastenburg Solo.
Menurut dia, Pemkot Solo harus mengambil alih atau menguasai Benteng Vastenburg.
Pemerintah harus memanfaatkan aset yang HGB-nya tak diperpanjang.
Sekretaris BPKAD Solo, Sri Hastuti, mengatakan HGB kawasan Benteng Vastenburg yang sebelumnya dikuasai swasta telah habis masa berlakunya pada 2021.
Menurutnya, status Vastenburg masih abu-abu saat ini.
“Itu akan menjadi milik Pemkot namun tahun ini kami belum melakukan pemeliharaan di sana karena belum milik Pemkot Solo,” ungkapnya.
Tutik, sapaan akrabnya, masih menunggu kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait akuisisi Beteng Vastenburg.
Pemkot pernah mendapatkan aset yang pernah dimiliki swasta yang kini digunakan untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo.
Asal mula aset negara itu dilepas ke swasta hingga kini masih belum terpecahkan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, mengacu kepada akta notaris No.14/1991 antara Brigjen TNI Moch Ma’ruf atas nama Pangdam IV/Diponegoro dengan Direktur PT Benteng Perkasa Utama, Handoko Tjokrosaputro, sama sekali tak menyebutkan status kompleks Benteng Vastenburg tersebut.
Akta notaris itu hanya menyebutkan status hak pakai (HP) untuk tanah pengganti Vastenburg di Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dan di tiga titik tanah Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon Solo.
Sementara, TNI selaku pihak yang melepas Benteng Vastenburg tak diketahui secara pasti kedudukannya, baik itu pemegang HGB, hak pakai (HP), hak sewa, atau hak milik (HM).
Vastenburg baru tercatat sebagai HGB di Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo setelah dikuasai privat setahun kemudian.