Langganan

Disdukcapil Sukoharjo Masifkan Kembali Pendataan Penduduk Nonpermanen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 31 Januari 2023 - 17:58 WIB

ESPOS.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo, saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (31/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Esposin, SUKOHARJO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo memasifkan kembali pendataan penduduk tidak menetap atau nonpermanen. Data penduduk nonpermanen bisa menjadi bahan dalam  perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, mengungkapkan kesadaran pelaporan penduduk nonpermanen masih rendah. Padahal perpindahan penduduk tidak selalu diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, seperti pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

"Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Disdukcapil sebagai penduduk nonpermanen," kata Budi saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan Permendagri No. 74/2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Sehingga dalam faktanya penduduk bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tertera pada KTP elektronik, KK, maupun surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya. Penduduk tersebut paling lama bertempat tinggal selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Advertisement

Berdasarkan Permendagri No. 74/2022, penduduk nonpermanen merupakan penduduk WNI dan WNA yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Sehingga dalam faktanya penduduk bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tertera pada KTP elektronik, KK, maupun surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya. Penduduk tersebut paling lama bertempat tinggal selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Menurut Budi data penduduk nonpermanen memberikan representasi bagi perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum, serta verifikasi dan validasi dalam pelayanan publik. Kendati demikian dia mengakui belum memiliki data penduduk nonpermanen, baik secara jumlah, persebaran dan mobilitasnya. Mengingat  kesadaran penduduk nonpermanen di Sukoharjo masih rendah.

Padahal, menurutnya, proses pendaftaran penduduk nonpermanen sangat mudah. Di antaranya dengan mengunduh aplikasi Kemendagri melalui Playstore. Dalam aplikasi tersebut pengguna hanya perlu memasukkan data tempat tinggal sesuai KTP dan domisili saat ini.

Advertisement

Keberhasilan pendataan penduduk nonpermanen diperlukan kerja sama dan dukungan dari semua kalangan. Di antaranya ketua RT/RW, pemilik kos, pondok pesantren, perusahanan, dan semua elemen masyarakat lain.

Di Sukoharjo, penduduk nonpermanen paling  banyak berada di Grogol, Solobaru, serta daerah-daerah sekitar kampus seperti Kartasura.

Sementara itu, penduduk nonpermanen asal Ngawi, Jawa Timur, yang berdomisili di Pabelan, Kartasura, Khadijah, 27 mengaku enggan melakukan pendataan penduduk nonpermanen. "Karena takutnya nanti harus pindah kos lagi harus ngurus lagi. Tapi kalau enggak ribet mungkin ya enggak apa apa kalau ada waktu mengurus," kata perempuan yang bekerja di daerah sekitar indekosnya itu.

Advertisement

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif