Langganan

Diklat Menwa UNS Telan Korban Jiwa, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bayu Jatmiko Adi Muh Khodiq Duhri  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:07 WIB

ESPOS.ID - Foto almarhum Gilang Endi yang meninggal saat Diklat Menwa, dipasang pada Aksi 100 Lilin Untuk GE di Bulevar UNS Solo, Selasa (26/10/2021) ma;am. (Solopos/Chrisna Chanis Cara)

Esposin, SOLO — Polresta Solo sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 22, Minggu (24/10/2021).

Meski sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (24/10/2021), hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Advertisement

Baca Juga: Dosen UGM Komentari Kasus Menwa UNS Solo: Hapus Militerisme di Kampus!

“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.

Advertisement

Adapun ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 351 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 359 adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Tuntut Usut Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Mahasiswa Gelar Aksi 100 Lilin

Sebelumnya diberitakan, Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo. Kapolresta Solo mengungkapkan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS Solo seperti pakaian yang dipakai Gilang yang meninggal.

Advertisement

Barang bukti lain berupa senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik. “Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.

Kapolresta mengatakan dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.

Baca Juga: Periksa Panitia Diklat Menwa UNS Solo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” ujarnya Ade Safri.

Advertisement
Muh Khodiq Duhri - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif