by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Senin, 13 Februari 2023 - 19:57 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Kepala Desa atau Kades
Namun, Murdiyanto mengatakan tidak menggunakan dana itu untuk apa pun, hanya menahannya. Ia pun menyatakan siap mengembalikan dana itu ke rekening kas desa setelah Inspektorat Kabupaten Wonogiri selesai melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri mengungkapkan Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto, diduga menggunakan BLT dana desa secara tidak tepat sasaran dan untuk kepentingan pribadi.
Auditor Madya Inspektorat Wonogiri, Sigit Prasetyo, kepada Esposin, Senin (13/2/2023), mengatakan Murdiyanto diketahui mendaftarkan 17 nama anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa.
Sebelumnya, temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri mengungkapkan Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto, diduga menggunakan BLT dana desa secara tidak tepat sasaran dan untuk kepentingan pribadi.
Auditor Madya Inspektorat Wonogiri, Sigit Prasetyo, kepada Esposin, Senin (13/2/2023), mengatakan Murdiyanto diketahui mendaftarkan 17 nama anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa.
Sigit menjelaskan penentuan daftar KPM BLT dana desa ditentukan saat musyawarah desa atau musdes. Tetapi dalam musdes itu, Murdiyanto tidak menampilkan 17 nama keluarga yang ia daftarkan tersebut.
Di sisi lain, Murdiyanto juga ternyata tidak memberikan BLT dana desa itu kepada 17 KPM yang ia daftarkan. Nilai BLT dana desa untuk 17 keluarga warga Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, yang didaftarkan Murdiyanto itu kurang lebih Rp60 juta. "Uang itu digunakan untuk kepentingan di luar yang seharusnya,” kata Sigit.
Menurut Sigit, saat ini Inspektorat masih menganalisis lebih lanjut mengenai permasalahan itu. Nantinya, Inspektorat bakal meminta Murdiyanto mengembalikan BLT dasa desa yang disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa.
Dari catatan Esposin, BLT dana desa 2022 dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu dana desa di masing-masing. BLT DD pada tahun anggaran tersebut sebagai upaya jaring pengaman sosial sebagai pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat.
BLT DD diberikan kepada KPM senilai Rp300.000/bulan selama 12 bulan atau satu tahun. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No.140/034/2022 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Selain itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.