by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:48 WIB
Esposin, SRAGEN--Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk seorang pemuda asal Sukodono, Sragen, lantaran diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya berjenis pil koplo. Dari tangan pemuda tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.493 butir pil koplo sebagai barang bukti.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Jumat (9/8/2024), mengungkapkan peredaran obat-obatan berbahaya berhasil digagalkan dalam operasi yang dilakukan pada 6 Agustus 2024.
Dalam operasi penyelidikan itu, kata Luqman, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS alias Penyok, 21, warga Sukodono, Sragen. Dia mengatakan pengungkapkan kasus peredaran narkoba itu tidak lepas dari peran masyarakar yang memberi informasi kepada polisi.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Pantirejo, Sukodono, Sragen. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Supriyanto langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kami menggerebek rumah yang dicurigai dan ternyata berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa 748 butir obat berbahaya tanpa merek, botol plastik yang di dalamnya berisi obat berlogo Y sebanyak 745 butir, ponsel, dan uang tunai," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku digelandang ke Mapolres Sragen bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menyampaikan pelaku diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku berstatus sebagai pengedar. Saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan dalam pengembangan," kata dia.