by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 13 April 2022 - 19:35 WIB
Esposin, SOLO -- Warga Glesung RT 001/RW 001 Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri, berinisial FB, 44, yang tertangkap karena curi sepeda motor di Laweyan, Solo, Rabu (13/4/2022), membuat pengakuan di luar dugaan.
Kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, FB mengaku sengaja ingin mengambil atau membawa kabur sepeda motor Honda Genio baru yang ia liat di depan toko Bika Larizo Jl dr Radjiman, Kelurahan Bumi, Laweyan, untuk ditukar dengan kendaraan miliknya.
Kendaraan tersebut berupa becak motor yang selama ini ia gunakan untuk mencari nafkah. “Saya mau nuker. Saya kan punya becak. Mau saya tuker dengan ini [motor],” tuturnya.
Baca Juga: Tepergok Curi Motor di Solo, Warga Wonogiri Babak Belur Dihajar Massa
Baca Juga: Tepergok Curi Motor di Solo, Warga Wonogiri Babak Belur Dihajar Massa
Becak motor itu kini sudah diamankan di Mapolsek Laweyan. Alasan FB curi motor baru di Laweyan, Solo, dan menukarnya dengan becak motornya itu juga di luar dugaan.
Bukan karena persoalan ekonomi atau desakan kebutuhan, melainkan karena sepeda motor dianggapnya bisa melaju jauh lebih kencang dari becak motornya. “Kalau itu [becak motor] kan lama, kalau ini kan cepat. Perjalanannya itu loh, kalau pakai becak lambat. Tapi kalau pakai motor bisa cepat,” terangnya.
Bila usahanya mencuri motor baru itu berhasil, FB berencana berkeliling Solo memakai kendaraan barunya itu. Namun, kini FB harus berhadapan dengan hukum karena aksinya mencuri motor itu ketahuan warga.
Baca Juga: Nekat Curi Motor Tengah Malam, Pemuda Solo Ini Nyaris Digebuki Warga
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin di Polsek Laweyan, FB mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan toko itu tanpa izin.
Sepeda motor yang masih kinclong karena baru dibeli itu dituntun FB menjauhi lokasi parkir. Kebetulan motor tak dikunci setang. Namun baru sekitar 10 meter menuntun sepeda motor korban, aksi FB ketahuan oleh warga yang kemudian meneriakinya pencuri.
Baca Juga: Maling Motor Nyaris Digebuki Warga di Nusukan Solo, Ini Kata Polisi
Sontak warga berdatangan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio. FB pun tidak luput dari kemarahan warga. Warga yang merasa geregetan dengan ulah FB mendaratkan bogem mentah kepadanya. Tak lama berselang anggota Polsek Laweyan datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan petugas didapati lima kunci bekas motor. Diduga kunci-kunci itu akan dipergunakan FB untuk menyalakan mesin sepeda motor milik korban. Namun diduga karena tidak berhasil, FB akhirnya menuntun sepeda motor itu menjauhi lokasi parkir.
Usahanya digagalkan warga yang kebetulan melihat aksi itu. Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rahman menjelaskan FB dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.