by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Rabu, 27 Juli 2022 - 13:27 WIB
Esposin, SRAGEN -- Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen membuat terobosan hukum dengan mendirikan Rumah Keadilan Restoratif dan Rumah Pelayanan Hukum Gratis.
Rumah tersebut berdiri berkat kerja sama Pemdes Jetak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Semua permasalahan hukum yang muncul di masyarakat bisa diselesaikan di Rumah Keadilan Restoratif sehingga tidak perlu sampai ke meja hijau.
Rumah yang terletak di dekat Alun-alun Sasana Kridotomo Jetak itu diresmikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama; Kajari Sragen, Ery Syarifah; dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (27/7/2022).
Kades Jetak, Siswanto, menyampaikan ada dua pengacara yang siap memberi pendampingan hukum kepada masyarakat di Rumah Keadilan Restoratif ini. Mereka memberikan pelayanan tanpa bayaran alias gratis. Warga yang ada masalah, seperti kasus sengketa tanah, sengketa waris, kekerasan rumah tangga, dan permasalah perdata atau pidana bisa diselesaikan di Rumah Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Ditangani Kejari Klaten Januari-Juli 2022
"Rumah Keadilan Restoratif itu dibangun dengan anggaran desa senilai Rp53 juta. Kami berharap Rumah Keadilan Restoratif ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat.
Rumah Keadilan Restoratif ini menempati bangunan bekas PAUD.
Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah, mengatakan Rumah Keadilan Restoratif ini mirip dengan Rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kejari. Rumah RJ ini merupakan cara mewujudkan keadilan subtatif dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
"Kalau masyarakat punya masalah, ayo diselesaikan di rumah ini tanpa harus menghukum orang. Tanpa lewat pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam menyelesaikan masalah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama lewat musyawarah mufakat. Tidak hanya masalah pidana yang bisa dibawa ke Rumah RJ, masalah perdata pun bisa.
"Rumah ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Sragen," ujarnya.
Kajari mengapresiasi Kades Jetak yang gerak cepat dalam mendirikan Rumah RJ. Dia mengatakan rumah RJ itu untuk mewujudkan masyarakat yang damai dan menghindarkan masyarakat dari masalah hukum.