by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Selasa, 1 Juni 2021 - 08:42 WIB
Esposin, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo meminta agar para pedagang kuliner daging anjing beralih berjualan makanan olahan berbahan baku daging hewan pangan.
Sementara para pedagang kuliner anjing ngotot tetap menggelar lapak lantaran merasa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Hal ini terungkap saat pembahasan hearing ihwal larangan penjualan daging hewan nonpangan di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (31/5/2021). Hearing itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono dan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Idris Sarjono, Satpol PP Sukoharjo, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo.
Baca juga: Cerita Ngeri di Balik Sajian Kuliner Daging Anjing
Baca juga: Cerita Ngeri di Balik Sajian Kuliner Daging Anjing
Selain itu, puluhan pedagang kuliner daging anjing yang tergabung dalam Paguyuban PKL Guyub Rukun Sukoharjo juga turut menghadiri hearing.
Larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawal dan lain-lain diatur dalam Perda No 5/2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam regulasi itu juga diatur sanksi atau hukuman, dan pelaporan. Perda itu merupakan aturan turunan dari UU No 18/2012 tentang Pangan.
Baca juga: Sengsu: Proses Seekor Anjing Jadi Olahan Kuliner di Kota Solo
Larangan Penjualan Kuliner Anjing di Sukoharjo
Heru menyebut telah memberi dua kali surat peringatan (SP) kepada para pedagang kuliner anjing di Sukoharjo. Surat peringatan pertama dilayangkan saat bulan puasa. Sedangkan surat peringatan kedua diterbitkan pada pekan lalu.
Satpol PP Sukoharjo bakal berkoordinasi dengan instansi terkait pengawasan peredaran daging anjing di Kabupaten Jamu. Satpol PP Sukoharjo bakal bersikap tegas apabila pedagang membandel tetap berjualan daging anjing.
“Pendekatan persuasif dikedepankan karena PKL merupakan sektor informal yang menggeliatkan perekonomian daerah. Kami tak bisa gegabah dalam menjalankan aturan. Harus dipastikan apakah masuk daging pangan atau tidak,” kata dia.
Sesuai UU No 18/2012 tentang Pangan menyebutkan daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
Baca juga; 6 SMA Swasta Terbaik di Sukoharjo
Butuh Solusi
Di sisi lain Pemkab Sukoharjo tidak menyiapkan pemberian bantuan modal kepada para pedagang kuliner anjing yang hendak beralih berjualan daging pangan.
Ketua Paguyuban PKL Guyub Rukun, Dani Kristiawan, mengatakan pedagang kuliner daging anjing tak dilibatkan dalam pembasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, mereka tak diberi solusi jika harus menutup lapak dagangan.
Dani dan para pedagang kuliner daging anjing lainnya di Sukoharjo bakal nekat berjualan sebelum ada solusi yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Unik! Kuliner Gule Goreng Cuma Ada di Solo, Pernah Coba?
“Harus ada bantuan modal untuk para pedagang seperti di Kabupaten Karanganyar. Bantuan modal untuk pedagang tidak diberikan dan tidak ada solusi alternatif,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Idris Sarjono, mengatakan DPRD Sukoharjo hanya memfasilitasi dan mencari solusi alternatif ihwal larangan berjualan daging anjing.
Satpol PP Sukoharjo harus tegas dalam menegakkan perda. Namun, nasib para pedagang kuliner daging anjing juga harus diperhatikan agar mereka tetap memiliki penghasilan setiap bulan.