by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 18 Agustus 2022 - 00:00 WIB
Esposin, SRAGEN -- Dua orang narapidana (napi) kasus pencurian dinyatakan bebas dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Sragen setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Sementara 276 orang napi lainnya juga mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan. Remisi untuk dua napi yang langsung bebas itu diserahkan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama pimpinan daerah lainnya.
Pemberian remisi dilakukan seusai upacara detik-detik proklamasi secara virtual di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu siang. Dalam momentun itu, Kepala LP Kelas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto didampingi Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Kelas IIA Sragen Agung Hascahyo.
Agung Hascahyo saat ditemui Esposin, Rabu siang, menyampaikan ada dua orang dari daftar napi penerima remisi umum I di LP Sragen yang dinyatakan bebas pada peringatan HUT ke-77 RI. Dua napi masing-masing mendapatkan remisi dua bulan.
Dia mengatakan dua napi yang bebas itu atas nama Joko Sriyanto dan David Bagus Meitanto yang dihukum karena kasus pencurian. “Kemudian ada 276 orang napi lainnya mendapatkan remisi bervariasi. Total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 278 orang. Sedangkan, total napi di LP ada 483 orang,” jelasnya.
Baca Juga: 202 Napi LP Sragen Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas
PP tersebut mengatur pemberian remisi bagi napi dengan pidana penjara minimal lima tahun. Sementara itu, David Bagus Meitanto, 31, merasa senang bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas dari LP Sragen.
Dia mengaku sebelumnya divonis 20 bulan lantaran terbukti mencuri burung. David merasa bahagia bisa pulang bersama keluarganya. “Saya tidak kerasan di LP. Saya tidak mau masuk LP lagi,” katanya saat ditemui Esposin, Rabu.
Baca Juga: Jalan Senyap Soemeini, Pejuang Wanita Nan Pemberani asal Sragen
Joko Sriyanto, 49, sebelumnya juga mendapatkan vonis selama 1 tahun delapan bulan oleh hakim dan sekarang bebas setelah mendapatkan remisi.
Selama di LP, Joko mengaku tidak pernah dijenguk keluarga hingga bebas. Ia terlihat sedih. Ia berniat mencari pekerjaan yang baik, meskipun serabutan.