Langganan

DANA HIBAH BOYOLALI : BMPP Laporkan 6 Desa ke Kejakti Jateng - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hijriyah Al Wakhidah Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 20 Oktober 2015 - 20:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana hibah Boyolali, enam desa yang dilaporkan Kejakti Jateng terkait pengelolaan dana hibah 2014.

Esposin, BOYOLALI--Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) melaporkan dugaan penyelewengan bantuan hibah kepada kelompok/anggota masyarakat tahun anggaran 2014 di enam desa di Boyolali ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Advertisement

Enam desa tersebut adalah Desa Bendan, Dukuh, dan Sambon, Kecamatan Banyudono; Desa Jenengan, Kecamatan Sawit; Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, dan Desa Randusari, Kecamatan Teras.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejakti Jateng, Senin [19/10/2015] kemarin,” kata Presidium BMPP, Glendoh Sri Wahyudi, kepada Esposin, Selasa (20/10/20).

Glendoh mengatakan BMPP menemukan banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan hibah di enam desa tersebut. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014, enam desa tersebut menerima dana hibah masing-masing Rp270.700.000 (Desa Bendan), Rp287.600.000 (Desa Dukuh), Rp110.600.000 (Desa Sambon), Rp227.000.000 (Desa Jenengan), Rp138.000.000 (Desa Potronayan), dan Rp148.500.000 (Desa Randusari).

Advertisement

“Temuan kami, masyarakat tidak pernah membuat proposal pengajuan dana hibah kepada Pemkab Boyolali, tidak pernah menerima dana hibah itu, tidak pernah merealisasikan dana hibah, apalagi membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,” imbuh dia.

BMPP sebelumnya pernah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah kepada kelompok/anggota masyarakat tahun anggaran 2014 ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Bahkan kejari sudah memeriksa seluruh kepala desa dan camat di Banyudono terkait dana hibah tersebut.

Namun, belum lama ini Kejari Boyolali menyatakan belum menemukan indikasi penyimpangan dalam pencairan dana hibah tersebut.

Advertisement

“Oleh karena itu kami bawa kasus ini ke kejakti. Ke kejakti kami hanya melaporkan dugaan penyimpangan di enam desa tersebut.”

Kades Randusari, Satu Budiyono, merasa bingung jika ada pihak-pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah ke kajaksaan.

“Memang saya punya kewenangan untuk memantau seluruh dana yang masuk ke desa atau ke kelompok masyarakat. Bahkan proposal pengajuan bantuan yang saya tandatangani sangat banyak. Tetapi kalau akhirnya uang itu diterima langsung ke penerima, itu yang membuat saya sulit mengawasi,” kata Budiyono.

Kades Potronayan, Sugeng, juga mengatakan proposal pengajuan dana hibah yang dia tandatangani sangat banyak. “Kalau menghafal satu per satu saya tidak hafal apalagi bicara dana hibah pasti ada kaitannya dengan masyarakat yang multipartai.”

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif