by Farida Trisnaningtyas - Espos.id Solopos - Selasa, 21 April 2020 - 10:01 WIB
Esposin, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mencatat sebanyak 15.072 debitur di Soloraya memeroleh restrukturisasi kredit hingga 15 April 2020.
Hal ini dilakukan industri jasa keuangan (IJK) sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus perekonomian sebagaimana tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 dengan melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak secara langsung atau tidak langsung persebaran Covid-19.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan berdasarkan laporan yang disampaikan IJK sampai dengan 15 April 2020, terdapat 15.072 debitur baik bank umum konvensional, syariah maupun bank pekreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Sedangkan outstanding kreditnya sebesar Rp2,4 triliun yang telah direstrukturisasi.
“Debitur yang direstrukturisasi tersebut tersebar di Soloraya, dengan jumlah nominal terbesar di Kota Solo mencapai Rp1,085 triliun dari sebanyak 2.942 debitur. Sedangkan, berdasarkan jumlah debitur terbanyak ada di Kabupaten Klaten sebanyak 2.997 debitur dengan nominal Rp256,728 miliar,” ujarnya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
“Debitur yang direstrukturisasi tersebut tersebar di Soloraya, dengan jumlah nominal terbesar di Kota Solo mencapai Rp1,085 triliun dari sebanyak 2.942 debitur. Sedangkan, berdasarkan jumlah debitur terbanyak ada di Kabupaten Klaten sebanyak 2.997 debitur dengan nominal Rp256,728 miliar,” ujarnya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Sektor Properti Jadi Salah Satu Penyumbang Terbesar dalam Investasi
Lebih lanjut Eko menjelaskan untuk Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri dari perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan permodalan nasional madani juga ada yang melakukan restrukturisasi terhadap 5 debitur dengan outstanding sebesar Rp324 juta.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Soloraya yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban bank atau pun nonbank karena usahanya terdampak persebaran Covid-19 untuk proaktif menghubungi pihak bank atau nonbank. Dalam hal ini untuk mendapatkan solusi terbaik terkait kesulitan yang dialami debitur dalam memenuhi kewajibanya.
“Bank atau nonbank akan melakukan assesment dan penilaian secara bertanggung jawab, apakah berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit maupun penundaan pembayaran angsuran,” paparnya.
Judul FTV Ini Bikin Netizen Dipaksa Berpikir Keras
“Kebijakan finance masih seenaknya sendiri, saya datangi beberapa belum ada solusi. Kami selaku pelaku pariwisata dan transportasi yang dibutuhkan adalah penangguhan minimal enam bulan karena kami juga butuh waktu untuk recovery,” paparnya.
Pemilik Goedang Transport Indonesia ini dalam sebulan harus membayar angsuran kredit mencapai Rp75 juta. Anjloknya bisnis pariwisata dan transportasi membuat bisnisnya macet sehingga tidak ada pemasukan. Alhasil, ia terpaksa menjual 1 dari total 16 armada yang dimiliki untuk menutup angsuran bulan lalu.
“Beberapa finance saya email, belum ada jawaban. Ada yang saya datangi, ternyata hanya ada potongan angsuran beberapa ratus ribu rupiah. Padahal 1 angsuran sekitar Rp6 jutaan. Sejak adanya Covid-19, bisnis kami tidak jalan. Kami bukan tidak mau bayar, tapi tolong ditangguhkan,” jelasnya.
Jekek Bupati Wonogiri Tak Setuju Pilkada Serentak Digelar Desember 2020