by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Kamis, 7 Januari 2021 - 18:16 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Sukoharjo diterapkan lebih awal pada 9 Januari guna menekan persebaran Covid-19.
Penerapan PSBB menitikberatkan pada penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif corona tanpa gejala. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerapan PSBB di Gedung Menara Wijaya, Kamis (7/1/2021).
Bau Limbah Kembali Dikeluhkan, Pemkab Sukoharjo: PT RUM Harus Kurangi Produksi!
PSBB Sukoharjo ini lebih cepat daripada kebijakan PSBB se-Jawa Bali yang baru mulai 11 Januari hingga 25 Januari. “Insya Allah, PSBB dijalankan lebih cepat mulai 9 Januari,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, kepada wartawan, Kamis.
PSBB Sukoharjo ini lebih cepat daripada kebijakan PSBB se-Jawa Bali yang baru mulai 11 Januari hingga 25 Januari. “Insya Allah, PSBB dijalankan lebih cepat mulai 9 Januari,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, kepada wartawan, Kamis.
Yunia mengatakan nantinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal memonitor pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika tak memungkinan, mereka didorong untuk menjalani isolasi mandiri terpadu.
Jelang Vaksinasi Covid-19, Begini Pesan Legislator DPRD Solo
Jam operasional aktivitas usaha dan bisnis dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. Para pelaku usaha restoran dan warung makan diminta mengedepankan pelayanan take away atau dibawa pulang.
Para pegawai kantor yang bertugas dalam bidang administrasi melakukan work from home (WFH). "Kegiatan pendidikan juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Tidak ada pertemuan tatap muka," ujar Yunia.
Perempuan Meninggal Tertabrak KA Prameks di Laweyan Solo, Begini Kejadiannya
Aparat gabungan bakal melakukan patroli keliling untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial ke setiap kecamatan. "Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Perda. Penegasan dalam pembatasan sosial yakni penegakan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat jangan abai menjalankan protokol kesehatan," paparnya.
Kades Karangtengah Wonogiri Tak Jadi Dipenjara Dalam Kasus Perzinaan, Kok Bisa?
Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi selama dua bulan terakhir. Kondisi ini semakin parah dengan tingginya kasus pasien positif yang meninggal dunia.
Budi meminta masyarakat, pelaku usaha dan industri benar-benar mematuhi aturan saat penerapan kebijakan pembatasan sosial.