Langganan

Curi Duit Dolar AS Milik Tetangga, Warga Masaran Sragen Dibekuk Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 12 April 2023 - 09:09 WIB

ESPOS.ID - Aparat Polsek Masaran, Sragen saat melakukan olah kejadian perkara di rumah milik korban di wilayah Desa Kliwonan, Masaran, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN -- Rumah warga di wilayah Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Sragen, disatroni pencuri saat ditinggal Salat Tarawih di masjid setempat, Jumat (31/3/2023).

Pencuri itu ternyata tetangganya sendiri yang masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela lalu mengambil uang dolar AS senilai U$ 703 atau Rp10.193.500.

Advertisement

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Rabu (12/4/2023). Iptu Ari menjelaskan dari laporan Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo, korban kasus curat itu diketahui bernama Parimin, 56, warga Dukuh Gelang RT 030, Desa Kliwonan, Masaran, Sragen.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah pada saat rumah ditinggal Salat Isya dan Tarawih dengan cara mencongkel kaca jendela. Lalu pelaku membuka jendela dan masuk ke rumah. Pelaku mengambil uang dolar di dalam dompet. Setelah berhasil selanjutnya keluar rumah melewati pintu belakang. Kaca jendela pecah dan dompet korban menjadi barang bukti,” katanya.

Dia menerangkan awalnya korban bersama istrinya dan anaknya pergi ke masjid untuk Salat Isya dan Tarawih. Seusai Salat Isya, anak korban, yakni Dayu Budi Prasetyo, 27, mendahului pulang karena perutnya sakit. Sesampainya di rumah, Dayu menuju ke kamar kecil tetapi sebelumnya mengambil ponsel di kamarnya.

Advertisement

“Saat masuk kamar, saksi itu mendapati ada tetangganya bernama DS. Saat ditanya pelaku hanya terdiam. Saat saksi mengecek barang-barang di dalam kamar, pelaku kabur lewat pintu belakang. Setelah dicek ternyata uang senilai U$ 703 raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Masaran,” jelasnya.

Dari laporan korban itulah, ujar dia, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan DS, 38. Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Ari, polisi menemukan keberadaan pelaku yang pulang ke rumah orang tuanya.

“Pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Masaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang U$ 703 dengan rincian 100 dolar AS enam lembar, 50 dolar AS dua lembar, 2 dolar AS satu lembar, dan satu dolar AS satu lembar,” terangnya.

Advertisement

Iptu Ari menyampaikan pelaku diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Dia mengatakan pelaku mencuri seorang diri.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif