by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Jumat, 19 Maret 2021 - 05:00 WIB
Esposin, SOLO -- Pemkot Solo mulai menyusun langkah baru untuk mencegah eksekusi lahan Taman Sriwedari menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan telah menggelar rapat perdana untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut. Rapat dihadiri Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa.
Selain itu juga Kepala Kejaksaan Solo dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI).
Baca Juga: Prostitusi Tumbuh Subur di Kota Solo Sejak Zaman Kerajaan Dan Kolonial, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Prostitusi Tumbuh Subur di Kota Solo Sejak Zaman Kerajaan Dan Kolonial, Ini Penyebabnya
“Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Sriwedari harus tetap menjadi kawasan cagar budaya, sehingga harus dipertahankan bersama-sama. Termasuk Wali Kota sudah sepakat mengupayakan semua, antara lain menunda atau menganalisis eksekusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Ahyani mengatakan salah satu upaya Pemkot Solo agar eksekusi Sriwedari bisa dibatalkan adalah dengan menjadikan putusan-putusan terdahulu sebagai bahan kajian pembatalan. Ia meyakini keberadaan bukti baru bisa menjadi celah untuk pembatalan eksekusi.
Baca juga: Temuan Mayat Bayi Kagetkan Pemancing Di Sungai Bengawan Solo Masaran Sragen
Menurutnya ekeskusi tersebut harus dilawan karena dalam aset lahan Sriwedari yang sedang dimohonkan eksekusi masih ada aset Pemkot Solo lain yang akan dieksekusi.
Dalam surat eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, beberapa waktu lalu, pemerintah kota harus menyerahkan aset itu termasuk bangunan di atasnya. Batas tanah dimaksud adalah yang terletak di Jl Slamet Riyadi dengan batas sebelah utara Jl Slamet Riyadi.
Baca Juga: Ini Pemilik "Motor Dinas Ketua RT Colomadu" Karanganyar Yang Viral Di Media Sosial
Kemudian sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional dan sebelah barat Jl Bayangkara. Sehingga bangunan yang rencananya ikut dieksekusi adalah Stadion Sriwedari, Museum Keris, Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS), Selter Sriwedari, dan Museum Radya Pustaka.
Kemudian, Grha Wisata Niaga, Kantor Dinas Pariwisata (Dispar), Gedung Wayang Orang (GWO), Segaran, dan deretan kios pigura atau pujasera.
Sebelumnya, PN Solo telah mengeluarkan perintah eksekusi lahan Sriwedari pada Februari 2020. Namun hingga kini putusan itu belum terlaksana. Pemkot berkomitmen menghalangi eksekusi itu.