Sigit menambahkan, di 13 desa tersebut ada total 44.338 daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah 105 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS di masing-masing desa berbeda antara desa yang satu dengan lainnya, tergantung jumlah DPT.
by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Kamis, 24 November 2022 - 17:09 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) Sukoharjo yakni pengumuman nama calon kepala desa pada Jumat (25/11/2022).
Sementara pada Jumat (2/12/2022) mendatang aka nada pengundian nomor cakades. Kemudian kampanye akan dilaksanakan pada Senin (5/12/2022) sementara masa tenang pada Selasa-Rabu (6-7/12/2022) dan jadwal pemungutan suara pada Kamis (8/12/2022).
Selanjutnya laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa pada Jumat (9/12/2022). Kemudian penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati Senin-Rabu (12-14/12/2022).
Sementara penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan pada Kamis -Selasa (15-20/12/2022). Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan pada Rabu (21/12/2022).
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengimbau agar cakades maupun tim sukses dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Kapolres mengingatkan pemilihan kepala desa ini bukan kompetisi tetapi memilih pemimpin di tingkat desa.
Baca juga: 15 Desa di Boyolali Segera Buka Lowongon Kepala Desa, Berikut ini Daftarnya
Sehingga dalam Pilkades nanti, dia berharap tidak ada istilah menang atau kalah, namun yang ada adalah pemimpin yang terpilih dan tidak terpilih.
“Selesai penghitungan nanti akan terpilih satu dari calon-calon yang ada, dan siapapun nanti yang terpilih adalah hasil pilihan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bagi calon yang tidak terpilih nantinya harus ikhlas dan legowo. Apabila ada selisih pendapat diharapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selain kepada Calon Kepala Desa, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tetap kondusif.
“Mari kita laksanakan Pilkades di wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan jujur dan adil. Silakan terkait aturan-aturan Pilkades mari dilaksanakan dan diikuti bersama, baik dari calon kepala desa maupun tim sukses. Panitia harus netral dan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak ada sedikitpun celah terjadinya masalah," ungkap Kapolres.
Baca juga: Pendaftaran Rampung, Ini Tahapan Berikutnya di Pilkades Serentak Wonogiri
Sebelumnya, diberitakan total 36 nama bakal calon kepala desa (cakades) telah ditetapkan setelah melalui proses penelitian berkas pendaftaran pemilihan kepala desa di Sukoharjo.
Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa memasuki tahap penetapan calon pada Rabu (23/11/2022) di masing-masing desa.
Sejumlah 10 nama bakal cakades merupakan petahana sementara 26 nama lain merupakan nama-nama baru. Total 36 nama cakades akan diumumkan pada Jumat (25/11/2022) mendatang dalam deklarasi damai.
“Besok Jumat [25/11/2022] kami sampaikan [nama-nama bakal calon kepala desa] pas deklarasi damai di Pendapa Graha Satya Praja, Sukoharjo. Ada 36 bakal calon kepala desa yang mendaftar dan lolos penelitian berkas,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Kamis (24/11/2022).
Dia menjelaskan, penelitian berkas pendaftaran bakal calon kepala desa sudah selesai pada Senin (21/11/2022) malam. Semua berkas dinyatakan lengkap, tidak ada bakal calon yang mengundurkan diri.
Baca juga: Tahun Depan, 251 Kades dan 43 Lurah di Wonogiri Peroleh Motor Dinas Baru
Sementara itu jumlah bakal calon terbanyak berada di Desa Manisharjo, Bendosari, dan Pabelan Kartasura dengan masing-masing lima bakal calon. Sementara di desa lain hanya sebanyak 2-3 bakal calon.
Sigit mengatakan Jumlah TPS berpengaruh dengan anggaran yang dikeluarkan desa untuk penyelenggaraan pilkades. Rata-rata per desa menghabiskan anggatan Rp50 juta-Rp80 juta.
”Dalam 1 TPS maksimal 500 DPT, jadi TPS masing-masing desa berbeda. Bantuan dari APBD Kabupaten Sukoharjo Rp30 juta per desa. Kemudian, APBDDes juga menganggarkan sesuai kebutuhan,” katanya.
Baca juga: Tak Daftar Lagi Jadi Kades Tawangrejo Wonogiri, Suradi Pilih Beternak & Bertani