Langganan

Catat! Ada Surat Gubernur Soal Larangan ASN Tak Ke Luar Daerah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:21 WIB

ESPOS.ID - Infografis ASN New Normal (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SUKOHARJO -- Pemkab tengah mematangkan aturan larangan aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar kota. Larangan yang akan dituangkan dalam bentuk surat resmi ini seiring melonjaknya kasus Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan mobilitas ASN dalam rangka pekerjaan ataupun keperluan pribadi ke luar daerah tidak dianjurkan. Pemkab juga telah menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah terkait larangan ASN bepergian ke luar daerah.

Advertisement

"Sudah ada Surat Gubernur Jawa Tengah atas larangan ASN bepergian ke luar daerah. Saat ini masih kita kaji. Sementara ini di Sukoharjo sifatnya masih imbauan," kata Widodo, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Sukoharjo Zona Merah Covid-19

Widodo mengatakan aturan mengenai larangan ASN bepergian ke luar kota memang diperlukan mengingat tren kenaikan kasus positif di Sukoharjo. Terlebih, sejumlah daerah masuk zona merah atau mendekati zona merah risiko penularan Corona.

Advertisement

Sehingga diperlukan langkah kehati-hatian Pemkab sebagai antisipasi dan kewaspadaan menyikapi situasi yang ada. Pemkab Sukoharjo juga sudah meminta pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Penyesuaian dilakukan seperti pembagian kerja pegawai melalui work from home (WFH) dan pelayanan pada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Pertimbangkan Rekrut Fresh Graduate Jadi Sukarelawan Penanganan Covid-19

"Selain soal larangan ASN ke luar daerah, juga dilakukan pengaturan pelayanan masyarakat. Yakni mengurangi dan mengubah tatap muka atau kontak fisik di kantor dengan sistem online," katanya.

Advertisement

Hal itu tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus corona, namun juga mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat. Seperti halnya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dimana sekarang mengedepankan online.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Tren Kasus Covid-19 Sukoharjo Naik - Hujan Abu di Lereng Merapi

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif