by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Rabu, 23 September 2020 - 07:40 WIB
Esposin, SRAGEN — Sebanyak 503 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 di Sragen resmi menyandang status sebagai PNS dengan gaji penuh 100%.
Pelantikan ratusan PNS baru itu secara virtual dan menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Sragen simbolis di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Selasa (22/9/2020).
Acara pelantikan langsung oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati terlaksana di Gedung SMS Sragen dengan mendatangkan 74 PNS baru.
Sementara PNS lainnya mengikuti pelantikan virtual di 18 lokasi berbeda.
Sementara PNS lainnya mengikuti pelantikan virtual di 18 lokasi berbeda.
Gubernur Ganjar Marah-Marah di Kantin, Ketua DPRD Jateng: Jangan Berlebihan
Dari ratusan PNS baru itu, ada satu PNS terpaksa mengikuti pelantikan virtual sendirian di rumah karena melakukan karantina mandiri.
Dia menjelaskan satu orang itu harus karantina mandiri karena menunggu hasil swab test yang dilakukan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) setelah melakukan tracing kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Mondokan.
Sutrisna menyampaikan setelah pelantikan dan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PNS gaji mereka penuh 100%.
11.605 Sukarelawan Covid-19 Sragen Dapat Insentif Rp200.000/Orang
Dia mengatakan pelantikan sengaja dilakukan secara virtual untuk antisipasi persebaran Covid-19.
Menurutnya, 74 PNS baru yang mengikuti pelantikan di gedung SMS berasal dari satuan kerja terdekat.
Selebihnya, PNS pada bidang kerja guru, puskesmas, dan seterusnya mengikuti pelantikan virtual di kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berpesan sebagai abdi negara PNS harus yang memberikan yang terbaik.
“Profesionalitas ASN [aparatur sipil negara] itu mutlak. Kalian segera menyesuaikan diri dan berlari bersama saya untuk membuat Sragen lebih baik dan masyarakatnya sejahtera," urai Yuni.
Dia menegaskan paradigma ASN sekarang itu sebagai pelayan publik atau melayani masyarakat bukan dilayani. ASN, ungkap Yuni, harus tunduk dan patuh pada aturan.
"Anda berjanji dengan jabatan ASN itu maka ingatlah janji itu setiap tahun sekali, ucapkan sendiri di rumah," ujar Yuni.
Eddy Wirabhumi Serukan Anggota PSHT Jangan Terpancing Ajakan Melanggar Hukum
Dia menjelaskan janji ASN itu menjadi cambuk untuk memberikan yang terbaik bagi Sragen, jangan baru bekerja setahun kemudian mengajukan pindah kerja.
Yuni tidak ingin ASN Sragen menjadi contoh buruk karena judi, narkoba, selingkuh, cerai karena pihak ketiga, mengingkat angka perceraian ASN di Sragen relatif tinggi.
"Niatkan bekerja untuk ibadah!" ujarnya.