Langganan

Bupati Sukoharjo didesak tindak tegas pelaku pungutan sekolah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 16 Juli 2011 - 10:34 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (tvku.tv)

Sukoharjo (Esposin)--Komisi IV DPRD Sukoharjo mendesak Bupati Sukoharjo menindak tegas pelaku pungutan sekolah untuk memberikan efek jera terhadap semua oknum pejabat, guru, dan kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Suryanto, menyatakan pungutan yang dilakukan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan. Menurut dia hal itu harus disikapi dengan tegas sehingga tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.

“Kami minta agar Pemkab tegas dalam masalah ini, jangan setengah hati. Teguran saja tidak akan cukup memberikan efek jera,” tegasnya ditemui Espos seusai Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Sukoharjo di Kantor DPRD, Jumat (15/7).

Suryanto menyatakan sesuai ketentuan pungutan sekolah untuk keperluan selain operasional masih mungkin dilakukan, namun harus seizin Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bupati. Syarat lain, kata dia, sekolah harus membuat rancangan anggaran biasa dan disetujui Komite.

Advertisement

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sukardi Budi Martono. Dia bahkan meminta agar Bupati tidak ragu mencopot kepala sekolah atau pejabat di lingkungan Disdik yang melakukan pungutan tanpa izin setelah terbitnya Perda No 8 Tahun 2010 serta Instruksi Bupati. Terlebih, kata dia, hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap Bupati.

Budi mengingatkan kasus pungutan liar di dunia pendidikan harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlalut-larut. Terlebih selama ini kasus serupa tak hanya terungkap di satu sekolah atau daerah tertentu, tetapi mencuat di beberapa wilayah. Sanksi tegas, ujarnya, akan memberi efek jera dan membuat Kasek atau pejabat Disdik berpikir ulang sebelum menarik pungutan.

Seperti diberitakan, Inspektorat Kabupaten Sukoharjo mengungkap pungutan di SMP Negeri 2 Mojolaban dan SD-SD di Kartasura. Kepala Inspektorat, Joko Triyono, mengemukakan siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Mojolaban dikenakan iuran Rp 140.000 per siswa untuk perpisahan. Di Kartasura, Inspektorat menemukan pungutan Rp 2.500 per siswa SD. Bupati memberi waktu satu bulan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah mengembalikan dana pungutan.

Advertisement

(try)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif