Esposin, SRAGEN -- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menegaskan tidak akan lagi memberikan izin terhadap pendirian dan pengoperasian toko modern, di luar tiga toko modern yang telanjur diberi izin.
"Jadi itu [tiga toko modern] sudah diizinkan sebelum saya menjabat. Saya bermaksud menunda tapi mereka sudah diizinkan, legal formal ada, sudah keluarkan modal, dan sebagainya. Akhirnya saya sampaikan boleh, asal mau memajang produk-produk UMKM dari Sragen," tutur dia kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/10/2017).
Yuni menjelaskan nantinya berbagai produk usaha menengah kecil mikro ( UMKM) Sragen akan dipajang di tiga toko modern tersebut. Selain harus memajang produk UMKM, tiga toko modern itu harus memberikan dana corporate social responsibility (CSR) nya untuk merehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di sekitarnya.
Masing-masing penanggung jawab toko harus membantu rehabilitasi sedikitnya 10 RTLH dengan nilai masing-masing Rp10 juta. "Saya minta mereka membantu rehabilitasi RTLH dengan nilai Rp10 juta per rumah. Bila mereka tidak mau ya sudah, kalau tidak segitu ya batalkan saja [operasinya]," ujar dia.
Ihwal sasaran RTLH yang mesti dibantu penanggung jawab tiga toko modern tersebut menurut dia harus yang ada di sekitar toko. Data RTLH di lingkungan toko bisa dicari di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Penanggulangan Kemiskinan (PK) Sragen.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, saat ditemui wartawan, Selasa, mengatakan tiga toko modern tersebut sempat beroperasi. Tapi saat itu muncul masalah di mana ada persyaratan yang belum dipenuhi tiga toko tersebut.