by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 6 April 2022 - 15:12 WIB
Esposin, SOLO -- Ketentuan mengenai pajak reklame yang berujung pada penutupan totem sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Kota Solo, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Pengurus DPC Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) Solo mendatangi Gedung DPRD Solo, Rabu (6/4/2022) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan unek-unek tentang ketentuan pajak reklame SPBU yang dinilai sangat memberatkan.
Para pengurus DPC Hiswana Migas itu ditemui anggota Komisi II DPRD Solo yang membidangi masalah perekonomian. Selanjutnya mereka melakukan audiensi di Ruang Kepanitiaan DPRD Solo dengan dipimpin Roro Indradi Sarwo Indah selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo.
Baca Juga: Anggota DPRD Solo: Penutupan Totem Sejumlah SPBU Sudah Sesuai Prosedur
Baca Juga: Anggota DPRD Solo: Penutupan Totem Sejumlah SPBU Sudah Sesuai Prosedur
Sekretaris DPC Hiswana Migas Solo, Agustinus Aditya, saat diwawancarai Esposin seusai audiensi mengatakan sengaja datang ke gedung wakil rakyat untuk ngudarasa atau menyampaikan unek-unek atas ketentuan pajak reklame untuk SPBU Solo.
Ketentuan pajak reklame ini membuat para pengusaha SPBU kesulitan membayar dan berujung pada penutupan totem beberapa SPBU di Kota Solo. Totem adalah papan berisi informasi keberadaan SPBU serta ketersediaan bahan bakar berikut harganya.
Dia menjelaskan nilai pajak reklame SPBU di Solo sebelumnya di angka Rp1 juta hingga Rp5 juta. Namun kali ini kenaikannya berkali lipat, ada yang menjadi Rp10 juta dan Rp15 juta.
Peningkatan pajak reklame SPBU tersebut dirasakan sangat signifikan. Sedangkan parameter atau indikator kenaikan bervariasi antar SPBU itu tidak diketahui mereka.
“Indikator kenaikannya apa, kami tidak tahu. Berdasarkan data yang kami peroleh, kenaikan tidak wajar tarif pajak ini sudah terjadi sejak tahun 2020,” imbuhnya.
Baca Juga: Totem Sejumlah SPBU Solo Ditutup Pemkot, Begini Respons Hiswana Migas
Adit mengatakan para pengusaha SPBU juga merasa keberatan dengan langkah penutupan totem sejumlah SPBU oleh Pemkot Solo beberapa waktu lalu. Apalagi penutupan tersebut disertai stiker berisi tulisan bahwa SPBU yang totemnya ditutup itu tidak taat pajak.
Mengenai klaim Pemkot Solo bahwa sudah ada sosialisasi terkait kenaikan pajak reklame SPBU itu, Adit membantahnya. Menurutnya, sosialisasi perihal kenaikan tarif pajak tidak ada. Yang dilakukan Pemkot adalah sosialisasi setelah tagihan pajak muncul.
Baca Juga: Pajak Reklame SPBU Solo Dinilai Kelewat Tinggi, Pengusaha Keberatan
“Setelah rekan-rekan SPBU mendapatkan tagihan, dari dinas kami undang ke Hiswana dan dilakukan lah komunikasi. Tapi bukan komunikasi yang menjelaskan akan ada kenaikan, tapi sudah ada kenaikan, kami wajib melakukan pembayaran,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Roro Indradi Sarwo Indah, mengatakan aspirasi Hiswana Migas Solo ditampung untuk disampaikan kepada Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, dan ke Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
“Ngudarasa dari panjenengan semua kepada kami selaku wakil rakyat tentu kami terima. Hasil dari pertemuan siang ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami untuk kemudian pimpinan kami akan menindaklanjuti untuk mencari solusi,” ujarnya.