by Redaksi - Espos.id Solopos - Selasa, 3 Agustus 2010 - 01:30 WIB
Banjarsari (Espos)--Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) mengaku keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan mengganti kendaraan yang hilang di lahan parkir. Keputusan MA tersebut dinilai bakal memicu terjadinya tarif ugal-ugalan di luar ketentuan Perda No 6 Tahun 2004.
“Karena beban pengelola parkir bertambah, maka target juga harus dinaikkan,” kata Humas Asparta, Joko Pramono kepada Espos di Banjarsari, Senin (2/8).
Kondisi tersebut, lanjut Joko, mau tak mau juga akan berimbas di lapangan. Sebab, para Jukir yang kini jumlahnya hampir 2000-an tersebut bisa saja menarik tarif parkir seenaknya.
“Kalau target dinaikkan, tentu Jukir akan melakukan apa saja asal terpenuhi target. Dan konsumen bakal dirugikan,” paparnya.
Mengacu pada Perda No 6 Tahun 2004, kata Joko, selama ini jika terjadi kehilangan kendaraan maka akan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, tak sedikit pengguna jasa parkir yang membawa ke pengadilan hingga membuat pengelola parkir yang merugi.
“Dalam Perda, pengelola hanya diminta memberi ganti Rp 5 juta. Tapi, sering juga pengelola parkir mengganti utuh jika sampai dibawa ke pengadilan,” lanjutnya. asa