by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 20 November 2020 - 15:30 WIB
Esposin, SRAGEN — Sebanyak 50 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sragen mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat halal. Mereka menjadi adik asuh dari badan usaha milik daerah (BUMD) perbankan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen itu digelar di aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (20/11/2020). Pelatihan ini menindaklanjuti program Gerakan Kakak Asuh Badan Usaha Milik Daerah (Bu Mirah) bagi pelaku UMKM di Sragen. Program tersebut merupakan inovasi Diklat Pimpinan IV yang diifasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan BKPSDM Provinsi Jawa Tengah.
Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Perekonomian Setda Sragen, Haryanti, menyampaikan dari 68.000 UMKM di Sragen ternyata masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Mayoritas UMKM baru memiliki perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan demikian, Haryanti sebagai inisiator program Bu Mirah memberdayakan BUMD perbankan untuk memfasilitasi pengurusan izin sertifikasi halal itu.
KPU Sragen Kerahkan 100 Orang untuk Lipat Suara, Dibayar Rp50/Lembar
“Kami melakukan fasilitasi sertifikat halal secara bertahap. Pada tahap awal kami gandeng 50 pelaku UMKM di Sragen. Mereka mengurus sertifikasi halal dengan difasilitasi PT BPR Syariyah Sukowati atau Bank Syariah Sukowati. Kebutuhan biayanya untuk sertifikat halal itu Rp3,5 juta. Dana dari APBD juga terbatas, sehingga keterlibatan BUMD perbankan sebagai kakak asuh UMKM diperlukan,” ujarnya.Gorong-Gorong Hilang, Petani Sragen Protes Pembangunan Jembatan Ganefo
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop & UMKM Sragen, Dewi Dwi Hastuti, menyampaikan pelatihan sertfikasi halal ini baru kali pertama digelar di Sragen. Dewi mengatakan bila ada fasilitasi pelatihan sertifikat halal sering kali meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia menjelaskan UMKM sebanyak 68.000 unit usaha itu tidak semua bergerak di makanan olahan. Tetapi ada di sektor jasa, perdagangan, dan industri.“Sertifikat halal ini penting agar produk UMKM bisa masuk ke toko modern, seperti minimarket atau supermarket. Sertifikat halal ini yang mengeluarkan Kementerian Agama,” ujarnya.