Langganan

BPJS KESEHATAN : 2.800 Perusahaan di Soloraya Ini Terancam Kena Sanksi, Kenapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 10 Maret 2015 - 10:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan bisa diakses seluruh masyarakat. 2.800 Perusahaan di Soloraya terancam kena sanksi karena belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.

Esposin, SOLO - Sekitar 70 persen atau 2.800 perusahaan di wilayah Soloraya belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Advertisement

Ribuan perusahaan itu akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin operasional, jika per Juli mendatang belum terdaftar BPJS.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Surakarta meliputi Kota Solo, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, dan Karanganyar, Agus Purwono, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/3/2015).

Agus menyebutkan baru 30% dari total 4.000 perusahaan di wilayah kerjanya yang telah mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan. Sementara sisanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Advertisement

“Kami memberi waktu sampai akhir Juni kepada perusahaan-perusahaan itu untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Kalau tidak akan dikenai sanksi tegas,” kata dia.

Agus mengatakan sanksi diberikan mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Kepada Pemberi Kerja, Penerima Bantuan dalam Iuran Jaminan Sosial. Sanksi berupa administrasi hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Agus meminta perusahaan segera mendaftarkan karyawan pada kepesertaan BPJS Kesehatan. “Kami selalu sosialisasi ke perusahaan agar mereka mendaftarkan karyawannya,” kata dia.

Advertisement

Agus menambahkan nilai klaim BPJS sepanjang 2014 dibukukan senilai Rp1,2 triliun. Sementara pada 2015, BPJS menargetkan nilai klaim naik menjadi Rp1,8 triliun. Kenaikan nilai klaim ini diprediksi dengan meningkatnya jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono Kardjo mengaku banyak perusahaan di Kota Solo yang belum mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Rata-rata perusahaan banyak beralasan masalah finansial sebagai salah satu penghambat pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

“Perusahaan di Solo besar dan kecil ada 856 perusahaan. Tapi data yang sudah terdaftar BPJS belum tahu. Kebanyakan perusahaan belum daftar BPJS ya karena sisi finansial perusahaan yang belum memadai, sehingga mereka belum mau mendaftarkan karyawan mereka sebagai anggota BPJS Kesehatan,” kata dia.

Selain permasalahan finansial, Sumartono mengatakan sebagian perusahaan telah mendaftarkan karyawannya kepada asuransi lain.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif