by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Selasa, 6 September 2022 - 18:20 WIB
Esposin, KLATEN -- Satreskrim Polres Klaten menyita tiga ekskavator dari tiga lokasi penambangan ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi. Ada tiga tersangka dari pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan saat ini polisi melakukan penyidikan terhadap tiga perkara penambangan ilegal. Lokasi penambangan ilegal itu tersebar di tiga lokasi yang berada di Kecamatan Kemalang, salah satunya di Desa Tegalmulyo dan Kecamatan Jatinom (Desa Beteng).
“Total alat berat yang disita ada tiga unit. Selain itu, ada tiga unit truk. Untuk tersangka yang diamankan [ditangkap] ada tiga orang,” kata Kasatreskrim saat ditemui di Mapolres Klaten, Selasa (6/9/2022).
Kasatreskrim menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Jatinom terungkap pada April lalu. Sementara, perkara dua aktivitas pertambangan ilegal di Kemalang diungkap Satreskrim Polres Klaten sekitar tiga pekan lalu.
“Untuk satu perkara ilegal mining sudah sudah P21 [berkas perkara dinyatakan lengkap]. Untuk dua perkara lainnya kami masih berproses melengkap berkasnya dan segera kami kirim ke JPU,” kata dia.
Baca Juga: Jalan Kebon Bayat Ambyar, Bupati Klaten: Jadi Tanggung Jawab Penambang
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba. Mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Berdasarkan pantauan, ketiga ekskavator terparkir di lapangan parkir Mapolres Klaten. Ketiga ekskavator itu bercat hijau telur asin.
Di dekatnya, berjajar tiga unit truk. Sementara itu, di samping tiga ekskavator itu ada satu ekskavator lainnya. Satu ekskavator itu disita Polda Jawa Tengah (Jateng) dari pengungkapan aktivitas penambangan ilegal di Klaten.