Langganan

Bisa Batalkan Kepesertaan, Parpol di Sukoharjo Wajib Buat Laporan Dana Kampanye - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 4 Januari 2024 - 17:20 WIB

ESPOS.ID - Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto.(Istimewa/KPU Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera membuat laporan awal dana kampanye (LADK). Sebab, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, kepesertaan parpol tersebut dalam Pemilu 2024 bisa dibatalkan.

Komisioner KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, menegaskan 18 parpol peserta Pemilu 2024 wajib membuat dan mengunggah LADK. Melalui keterangan tertulis yang diterima Esposin, Kamis (4/1/2023), Bambang menyatakan KPU Sukoharjo telah membuat surat kepada ketua parpol perihal penyampaian LADK.

Advertisement

Bambang membeberkan LADK parpol meliputi dokumen formulir 1 yakni laporan awal dana kampanye; formulir 2 berupa daftar penerimaan sumbangan dana kampanye; formulir 3 berupa laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Selain itu formulir 4 yakni daftar persediaan barang dana kampanye, kemudian formulir 5 berisi laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye.

Advertisement

Selain itu formulir 4 yakni daftar persediaan barang dana kampanye, kemudian formulir 5 berisi laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye.

Selanjutnya formulir 6 adalah laporan awal dana kampanye pencatatan penerimaan dan pengeluaran; formulir 7 beruoa surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye dan surat pernyataan penyumbang partai politik.

"Dokumen itu juga meliputi laporan pemberi sumbangan dana kampanye [LPSDK] perseorangan/kelompok/badan usaha nonpemerintah beserta lampirannya. Termasuk buku rekening khusus dana kampanye/rekening koran rekening khusus dana kampanye, surat pernyataan pengelola rekening, surat penunjukan petugas penghubung partai politik peserta pemilu, bukti pengeluaran /kwitansi, dan bukti tagihan/utang [apabila ada]," jelas Bambang.

Advertisement

"Kalau tidak dilaporkan, maka [parpol] bisa dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2024. Jadwal LADK memang terakhir tanggal 7 Januari 2024. tetapi parpol bisa melakukan input ke aplikasi sebelum itu, sementara submit baru bisa dilakukan tanggal 6-7 Januari 2024," jelas Bambang.

Ketentuan soal pelaporan dana kampanye tersebut tertuang melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Rekening yang dibuat setiap parpol akan menjadi komponen penting petugas melakukan audit dana kampanye.

Setiap parpol juga akan diminta laporan sumber dana kampanye. Dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Rekening dana kampanye tidak berlaku permanen, melainkan hanya sampai batas waktu masa kampanye selesai.

Advertisement

Ada batasan perolehan dan sumber dana kampanye peserta pemilu. Dana kampanye dari perorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sementara dari perusahaan maksimal Rp25 miliar. Sumber dana kampanye yang dilarang berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintahan, donatur yang tidak jelas identitasnya, hingga hasil kejahatan.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif