by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Senin, 22 Februari 2021 - 13:18 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus atas seizin kepala desa/lurah hingga camat selaku ketua satgas di wilayah setempat.
"Kan Pak Bupati sudah rapat koordinasi tentang Covid-19 sebagai Ketua Satgas Kabupaten dengan camat, kades dan lurah selaku ketua satgas di kecamatan dan desa. Di situ ditegaskan bahwa penekanan PPKM Mikro ini ada di tangan Ketua RT/RW di bawah kendali pak kades/lurah dan pak camat," ujar Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo kepada Esposin, Minggu (21/2/2021).
Atas dasar itulah, Yopi menekankan peran camat dan kades/lurah untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini berjalan efektif. Dia berpendapat bahwa keberhasilan PPKM Mikro bergantung pada gerak dan kebijakan yang diambil kades/lurah dan camat.
Baca juga: Pasien di Ruang Isolasi di Karanganyar Berkurang 50%, Nakes Bisa Sedikit Bernapas
"Kunci efektif atau tidak PPKM Mikro ini tergantung di kades/lurah dan camat. Sekarang ini pemantauan, penegakan disiplin, dan edukasi penekanan di satgas desa/kelurahan dan kecamatan. Kami bergerak kalau dimintai tolong camat dan kades/lurah. Kalau kesulitan, kami siap membantu," tutur dia."Pada prinsipnya boleh menyelenggarakan kegiatan, tetapi harus sepengetahuan satgas di tingkat desa dan kecamatan. Kan sudah ada rambu-rambu [mengacu Instruksi Bupati]. Mengumpulkan massa itu tidak boleh lebih dari 50 orang. Itu salah satu syarat yang dijelaskan dalam aturan," ujar Jamil saat dihubungi Esposin, Senin (22/2/2021). Ia menyampaikan setiap kelurahan di Kecamatan Karanganyar sudah membentuk tim satgas penanganan Covid-19.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Minta BBWSBS Bangunkan Parapet di Jaten